Setya Novanto Bebas Bersyarat
Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Aktif Jadi Motivator Dalam Lapas
Setnov mantan Ketua DPR RI yang pernah menjadi sorotan publik karena kasus korupsi megaproyek e-KTP, resmi keluar dari Lapas
“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.
Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa meski telah bebas bersyarat, Setnov tetap wajib lapor hingga 1 April 2029. Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung atau lokasi terdekat, satu kali setiap bulan.
“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.
Mashudi juga menyampaikan bahwa status bebas bersyarat dapat dicabut jika Setnov melakukan pelanggaran selama masa pengawasan.
Bisa Jadi Pejabat Lagi
Meski telah keluar dari balik jeruji, mantan Ketua DPR RI itu belum sepenuhnya bebas secara politik.
Haknya untuk menduduki jabatan publik baru bisa dipulihkan pada tahun 2029, setelah masa bimbingan pemasyarakatan berakhir.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan bahwa pencabutan hak politik Setnov selama 2,5 tahun dihitung sejak bebas murni, sebagaimana putusan peninjauan kembali (PK) perkaranya dari Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.
“Sesuai dengan putusan pengadilan, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas murni,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Dengan status bebas bersyarat, Setnov masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setiap bulan hingga 1 April 2029.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa status tersebut bisa dicabut jika Setnov melanggar ketentuan.
“Yang pasti akan dicabut. Kalau menurut ketentuan daripada permen-nya, undang-undangnya,” kata Mashudi.
Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar USD 7,3 juta dan sebuah jam tangan mewah Richard Mille senilai USD 135 ribu dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013.
Spoiler Blue Lock Chapter 314 Part 2: Bachira Cetak Gol Pertama Jepang di Piala Dunia U-20 |
![]() |
---|
Penghargaan Martabat Kemanusiaan dari GP Ansor Diterima di Vatikan |
![]() |
---|
Prediksi Skor Algeria vs Niger African Nations Championship Selasa 19 Agustus 2025 Jam 00.00 WIB |
![]() |
---|
Prediksi Skor South Africa vs Uganda African Nations Championship Selasa 19 Agustus 2025 Jam 00.00 |
![]() |
---|
Pembunuhan Jurnalis di Gaza, KKJ Desak Mahkamah Pidana Internasional Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.