Setya Novanto Bebas Bersyarat
Terpidana Korupsi e-KTP Setya Novanto Bebas Bersyarat, Disebut Aktif Jadi Motivator Dalam Lapas
Setnov mantan Ketua DPR RI yang pernah menjadi sorotan publik karena kasus korupsi megaproyek e-KTP, resmi keluar dari Lapas
|
Editor:
Laelatunniam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS KORUPSI - Mantan Ketua DPR RI selaku narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.
Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Namun, pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Surya Jaya memotong masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alasan Setya Novanto Dapat Remisi Hingga Bebas Dari Lapas Sukamiskin Bisa Kembali Jadi Pejabat
Halaman 3 dari 3
Berita Terkait:#Setya Novanto Bebas Bersyarat
Jelang Perhelatan MotoGP Mandalika 2025, Tingkat Hunian Hotel Capai 95 Persen |
![]() |
---|
Gubernur NTB Lalu Iqbal Pastikan Rancangan APBD Perubahan Tak Timbulkan Utang Jangka Pendek |
![]() |
---|
Polda NTB Gelar Perkara Kasus Kematian Brigadir Esco Secara Tertutup |
![]() |
---|
Dewan Minta Gubernur Iqbal Manfaatkan OPD yang Ada, Ketimbang Angkat Tim Percepatan |
![]() |
---|
Typhoon Family, Drama Korea Terbaru Bertema Keluarga dan Krisis Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.