Berita Lombok Timur
Tim Gabungan Bongkar Dinding Penutup Lapak di Pantai Labuhan Haji
Pemilik lapak di Labuhan Haji diminta tidak membuat bilik lapak tertutup, tidak menjual miras, dan memperhatikan jam operasional
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK, LOMBOK TIMUR - Satpol PP Lombok Timur, Camat Labuhan Haji, unsur TNI-Polri dan unsur terkait lainnya membongkar bilik-bilik lapak milik pedagang di Labuhan Haji, Kamis (22/5/2025).
Hal ini sebagai tindaklanjut pertemuan dari Camat Labuhan Haji bersama DPMPTSP, Dispar, Pol PP, Dinas Koperasi, UMKM, dan kepala wilayah serta para pemilik usaha.
Camat Labuhan Haji Baiq Lian Krisna Yutarti mengatakan, pihaknya sebelumnya mengundang pemilik lapak di sepanjang Pantai Labuhan Haji untuk membongkar sendiri dinding lapak namun tidak diindahkan.
"Pada hari ini kami bergerak membongkar penutup bilik-bilik lapak," tegasnya.
Ia menegaskan, pemilik lapak diminta tidak membuat bilik lapak tertutup, tidak menjual miras, dan memperhatikan jam operasional.
Baca juga: Lapak di Pantai Labuhan Haji Diduga Jadi Tempat Mesum dan Konsumsi Miras
Laily menyebut, pendirian lapak ini seharusnya berizin.
“Setelah berkeliling ke Dispar, Bapenda, sampai dinas koperasi ternyata tidak ada OPD yang memegang lapak-lapak di pinggir pantai,” sambungnya.
Ia kembali menegaskan, para pedagang untuk membongkar lapak atau tempat duduk yang tertutup ataupun semi tertutup, harapannya supaya pengunjung tidak memanfaatkan tempat tersebut untuk melakukan tindakan tidak terpuji.
“Hampir kita pastikan pembeli cari tempat tertutup mau ngapain, kalau mau menikmati pantai kenapa tidak terbuka,” paparnya.
Lia juga meminta para pedagang atau penjual miras di wilayah Labuhan Haji, untuk menghentikan aktivitasnya.
“Banyak kami dapati anak usia sekolah bahkan masih pakai seragam ketika membolos sedang pesta miras, tidak semua tapi beberapa kali kami temukan,” keluhnya.
Lian juga meminta para pemilik usaha juga memperhatikan kebersihan lapak atau tempat usaha menyiapkan tempat-tempat sampah supaya para pengunjung membuang sampah pada tempatnya, meskipun telah membayar retribusi kebersihan.
“Jangan menyerahkan sepenuhnya ke petugas kebersihan untuk membersihkan,” pintanya.
Pemilik lapak ataupun tempat usaha hiburan malam juga diminta taat dan patuh terhadap jam operasional dan menutup usahanya sampai pukul 12.00 malam.
Jika membuka usaha hingga larut malam akan mengganggu masyarakat sekitar.
“Selebihnya tidak boleh melanjutkan kegiatan operasional, karena selama ini sudah banyak keluhan dari masyarakat sekitar dengan bisingnya suara musik, suara karaoke,” pungkasnya.
(*)
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Tradisi Mubir Suro Desa Rempung, Membuat Bubur 'Sakral' dari Puluhan Jenis Biji-bijian |
![]() |
---|
Gotong-royong Warga Desa Rensing Bersihkan Lingkungan untuk Mitigasi Bencana |
![]() |
---|
Tradisi Bejango Desa Anjani: Silaturahmi Sambil Makan Bersama, Diawali dengan Menangkap Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.