Opini
Kebijakan Relaksasi dan Percepatan Smelter
Agenda hilirisasi tambang yang dicanangkan sejak lama masih dihadapkan pada tantangan kesiapan infrastruktur dan keekonomian proyek smelter.
Diakui tahun ini, AMMN mengalami penurunan produksi yang signifikan, yaitu produksi konsentrat turun 55 persen (menjadi 79.741 ton kering), tembaga anjlok 62 persen (menjadi 37 juta pon), dengan laba bersih (EBITDA) negatif 42 juta dollar AS. AMMN juga rugi 138 juta dollar AS. Tentu ini berdampak pula pada penerimaan daerah melalui royalti, pajak, dan dana bagi hasil (DBH).
Dalam perspektif kelembagaan, kebijakan harus berfungsi tidak hanya sebagai instrumen pengendali, tetapi juga fasilitator pertumbuhan industri.
Oleh karena itu, fleksibilitas kelembagaan tetap diperlukan, sepanjang tidak mengorbankan prinsip akuntabilitas dan arah strategis nasional. Arah strategis nasional tentu percepatan pembangunan smelter.
Permintaan AMMN untuk mendapatkan ruang ekspor terbatas selama masa ramp-up dan kalibrasi bisa dipahami dari sisi teknis industri berat.
Proses stabilisasi memang memerlukan waktu. Namun, relaksasi seperti ini tidak boleh menjadi celah baru penundaan.
Jika pemerintah mempertimbangkan ruang transisi, maka kebijakan tersebut harus berbasis audit independen, transparansi progres konstruksi dan kuota ekspor terbatas.
Pemerintah perlu konsisten dan komitmen tinggi untuk menjalankan aturan. Secara kelembagaan, ini penting untuk memberi kepastian hukum dan pembelajaran bagi entitas bisnis yang ada. Di sektor tambang, atau di sektor lainnya.
Namun kelihatanya, pemerintah teguh pada pendirian untuk tetap di jalan percepatan pembangunan smelter. Tiada lagi ekspor tanpa alasan yang jelas dan mendesak untuk dilakukan ekspor.
Semoga di triwulan ke-2 2025 smelter telah berjalan mulus. Indonesia dan NTB melalui AMMN tidak lagi bertumpu pada ekspor konsentrat tapi produk yang telah diolah dengan segala nilai tambah yang dihasilkan. Tentu ini yang selalu kita harapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.