Opini

Kebijakan Relaksasi dan Percepatan Smelter

Agenda hilirisasi tambang yang dicanangkan sejak lama masih dihadapkan pada tantangan kesiapan infrastruktur dan keekonomian proyek smelter. 

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/DZUL FIKRI
Dr M Firmansyah. Penulis merupakan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram. 

Oleh: M. Firmansyah
*Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mataram

Di kuartal awal 2025, permohonan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga ditolak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 yang mempertegas komitmen negara dalam mempercepat hilirisasi industri tambang mineral. 

Penolakan ini juga sekaligus menandai sikap tegas pemerintah bahwa tidak ada lagi ruang relaksasi tanpa dasar kondisi kahar seperti bencana alam atau kerusakan infrastruktur berat.

Kebijakan ini cerminan konsistensi negara dalam memegang amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setelah 16 tahun sejak UU tersebut disahkan, pembangunan fasilitas pemurnian masih belum juga tuntas di sejumlah entitas pertambangan, termasuk AMMN. 

Maka dari itu, dorongan untuk mempercepat pembangunan smelter nampaknya tidak bisa lagi ditawar.

Namun, konsekuensi dari penolakan ekspor ini tidak bisa diabaikan. NTB mencatat kontraksi ekonomi sebesar 2,32 persen (q-to-q) dan 1,47 persen (y-on-y) pada triwulan I 2025. 

Sektor pertambangan dan penggalian merupakan kontributor terbesar PDRB NTB. Dampaknya, ekonomi NTB terkontraksi dalam sektor pertambangan dan penggalian sebesar 30,14 persen, sementara ekspor barang dan jasa anjlok 41,05 persen. 

Nilai ekspor luar negeri NTB tercatat hanya sebesar 17,45 juta dollar AS, jauh merosot dari 573,33 juta dollar AS pada periode yang sama tahun lalu.

Jejak Releksasi

SMELTER - Anggota Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke fasilitas smelter tembaga PT Amman Mineral Industri (AMIN), anak perusahaan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN), di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (15/7/2024).
SMELTER - Anggota Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke fasilitas smelter tembaga PT Amman Mineral Industri (AMIN), anak perusahaan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN), di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (15/7/2024). (Dok.Istimewa)

Pada 2023, AMMN telah memperoleh izin ekspor 900.000 wet ton konsentrat tembaga, berlaku hingga Mei 2024. Tak berselang lama, izin serupa kembali diberikan hingga akhir 2024 dengan kuota tambahan sebesar 587.330 wet metric ton. 

Izin ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil rekomendasi Kementerian ESDM dan persetujuan formal dari Kementerian Perdagangan.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa agenda hilirisasi tambang yang dicanangkan sejak lama masih dihadapkan pada tantangan kesiapan infrastruktur dan keekonomian proyek smelter. 

Sementara itu, pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menjaga kelangsungan operasional perusahaan yang memberikan kontribusi besar pada pendapatan daerah dan negara. 

Relaksasi dua kali dalam waktu berdekatan semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi keseriusan target hilirisasi, sekaligus memastikan bahwa setiap kelonggaran yang diberikan benar-benar diikuti komitmen konkret dalam pembangunan industri pengolahan di dalam negeri, bukan sekadar menunda kewajiban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved