Opini
Kebijakan Relaksasi dan Percepatan Smelter
Agenda hilirisasi tambang yang dicanangkan sejak lama masih dihadapkan pada tantangan kesiapan infrastruktur dan keekonomian proyek smelter.
Oleh: M. Firmansyah
*Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Mataram
Di kuartal awal 2025, permohonan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga ditolak pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah ini didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 yang mempertegas komitmen negara dalam mempercepat hilirisasi industri tambang mineral.
Penolakan ini juga sekaligus menandai sikap tegas pemerintah bahwa tidak ada lagi ruang relaksasi tanpa dasar kondisi kahar seperti bencana alam atau kerusakan infrastruktur berat.
Kebijakan ini cerminan konsistensi negara dalam memegang amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Setelah 16 tahun sejak UU tersebut disahkan, pembangunan fasilitas pemurnian masih belum juga tuntas di sejumlah entitas pertambangan, termasuk AMMN.
Maka dari itu, dorongan untuk mempercepat pembangunan smelter nampaknya tidak bisa lagi ditawar.
Namun, konsekuensi dari penolakan ekspor ini tidak bisa diabaikan. NTB mencatat kontraksi ekonomi sebesar 2,32 persen (q-to-q) dan 1,47 persen (y-on-y) pada triwulan I 2025.
Sektor pertambangan dan penggalian merupakan kontributor terbesar PDRB NTB. Dampaknya, ekonomi NTB terkontraksi dalam sektor pertambangan dan penggalian sebesar 30,14 persen, sementara ekspor barang dan jasa anjlok 41,05 persen.
Nilai ekspor luar negeri NTB tercatat hanya sebesar 17,45 juta dollar AS, jauh merosot dari 573,33 juta dollar AS pada periode yang sama tahun lalu.
Jejak Releksasi

Pada 2023, AMMN telah memperoleh izin ekspor 900.000 wet ton konsentrat tembaga, berlaku hingga Mei 2024. Tak berselang lama, izin serupa kembali diberikan hingga akhir 2024 dengan kuota tambahan sebesar 587.330 wet metric ton.
Izin ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil rekomendasi Kementerian ESDM dan persetujuan formal dari Kementerian Perdagangan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa agenda hilirisasi tambang yang dicanangkan sejak lama masih dihadapkan pada tantangan kesiapan infrastruktur dan keekonomian proyek smelter.
Sementara itu, pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menjaga kelangsungan operasional perusahaan yang memberikan kontribusi besar pada pendapatan daerah dan negara.
Relaksasi dua kali dalam waktu berdekatan semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi keseriusan target hilirisasi, sekaligus memastikan bahwa setiap kelonggaran yang diberikan benar-benar diikuti komitmen konkret dalam pembangunan industri pengolahan di dalam negeri, bukan sekadar menunda kewajiban.
Diakui tahun ini, AMMN mengalami penurunan produksi yang signifikan, yaitu produksi konsentrat turun 55 persen (menjadi 79.741 ton kering), tembaga anjlok 62 persen (menjadi 37 juta pon), dengan laba bersih (EBITDA) negatif 42 juta dollar AS. AMMN juga rugi 138 juta dollar AS. Tentu ini berdampak pula pada penerimaan daerah melalui royalti, pajak, dan dana bagi hasil (DBH).
Dalam perspektif kelembagaan, kebijakan harus berfungsi tidak hanya sebagai instrumen pengendali, tetapi juga fasilitator pertumbuhan industri.
Oleh karena itu, fleksibilitas kelembagaan tetap diperlukan, sepanjang tidak mengorbankan prinsip akuntabilitas dan arah strategis nasional. Arah strategis nasional tentu percepatan pembangunan smelter.
Permintaan AMMN untuk mendapatkan ruang ekspor terbatas selama masa ramp-up dan kalibrasi bisa dipahami dari sisi teknis industri berat.
Proses stabilisasi memang memerlukan waktu. Namun, relaksasi seperti ini tidak boleh menjadi celah baru penundaan.
Jika pemerintah mempertimbangkan ruang transisi, maka kebijakan tersebut harus berbasis audit independen, transparansi progres konstruksi dan kuota ekspor terbatas.
Pemerintah perlu konsisten dan komitmen tinggi untuk menjalankan aturan. Secara kelembagaan, ini penting untuk memberi kepastian hukum dan pembelajaran bagi entitas bisnis yang ada. Di sektor tambang, atau di sektor lainnya.
Namun kelihatanya, pemerintah teguh pada pendirian untuk tetap di jalan percepatan pembangunan smelter. Tiada lagi ekspor tanpa alasan yang jelas dan mendesak untuk dilakukan ekspor.
Semoga di triwulan ke-2 2025 smelter telah berjalan mulus. Indonesia dan NTB melalui AMMN tidak lagi bertumpu pada ekspor konsentrat tapi produk yang telah diolah dengan segala nilai tambah yang dihasilkan. Tentu ini yang selalu kita harapkan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.