Lombok Tak Bisa Jadi Daerah Istimewa Meski Pulau Sumbawa Pisah dari NTB
Ahsanul Khalik menjelaskan, Lombok tidak bisa serta merta jadi daerah istimewa meski Sumbawa sudah mekar. Contohnya Provinsi Bali.
Hal ini sangat penting karena mengingat pembentukan Propinsi Pulau Sumbawa (PPS) tinggal menunggu waktu, prosesnya sudah di ujung yakni pemerintah pusat.
"Maka menurut saya kita di Lombok mesti mempersiapkan diri," katanya.
Masyarakat Pulau Lombok dari sekarang sudah harus melakukan persiapan dan kajian-kajian berdirinya Lombok sebagai daerah otonom sendiri.
"Kajian-kajian dari segala sisi struktural, ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain-lain harus mulai kita adakan dari sekarang," ujarnya.
Karena Provinsi NTB nanti hanya tinggal Pulau Lombok, maka dia mengusulkan nama NTB diganti menjadi Daerah Istimewa Lombok (DIL).
"Mari kita kaji dan perjuangkan bersama," imbuh Lalu Satria Wangsa yang juga ketua Dinasty Nusantara NTB tersebut.
Bagaimana Konsep Daerah Istimewa Lombok?
Lebih lanjut Satria Wangsa menjelaskan, Daerah Istimewa Lombok (DIL) yang dimaksud adalah sebuah status khusus yang diberikan kepada Provinsi Lombok.
"Nama ini nantinya yang memberikan mereka kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, pengelolaan sumber daya ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, kebudayaan lokal dan keagamaan," katanya.
Konsep DIL berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, Papua, maupun Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Dalam struktur pemerintahan DIL nantinya akan menerapkan konsep Trias Politika khas Sasak, yaitu pembagian peran atas tiga unsur penyokong perikehidupan masyarakat Lombok.
"Ini yang dikenal dengan "Datu Telu" yaitu unsur pemerintahan, agama, dan adat dalam sebuah Triumvirat," katanya.
Datu Telu ini, kata Satria Wangsa, terekspresi dalm bentuk tiga institusi:
1. Gubernur sebagai kepala pemerintahan.
2. Majelis Adat Lombok sebagai representasi adat budaya.
3. Majelis Ulama Lombok sebagai representasi agama.
Dalam bidang ekonomi, karena Lombok secara geografis berada di jalur pelayaran internasional dimana Selat Lombok merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, maka Lombok atau bagian-bagian dari Pulau Lombok dijadikan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone.
Area ini menjadi pusat-pusat perdagangan, industri, dan pariwisata dengan perlakuan khusus untuk menarik investasi, baik dalam negeri maupun invesasi asing sebesar-besarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.