Lombok Tak Bisa Jadi Daerah Istimewa Meski Pulau Sumbawa Pisah dari NTB
Ahsanul Khalik menjelaskan, Lombok tidak bisa serta merta jadi daerah istimewa meski Sumbawa sudah mekar. Contohnya Provinsi Bali.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wacana membentuk Daerah Istimewa Lombok (DIL) bila Provinsi Pulau Sumbawa berpisah dari NTB dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Staf Ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan, Dr H Ahsanul Khalik mengatakan, Lombok belum bisa jadi daerah istimewa.
Untuk menjadi daerah istimewa atau daerah khusus di Indonesia harus ada landasan yang jelas.
"Paling tidak dari sisi filosifis dan historis yang menguatkan untuk kemudian menjadi kebijakan politik dan administrasi pemerintah dalam bentuk regulasi," kata H Ahsanul Khalik, pada Tribun Lombok.
Wacana pembentukan Daerah Istimewa Lombok (DIL) dilontarkan tokoh masyarakat Lombok, Lalu Satria Wangsa untuk merespons desakan pendirian Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Ahsanul Khalik menjelaskan, Lombok tidak bisa serta merta jadi daerah istimewa meski Sumbawa sudah mekar. Contohnya Provinsi Bali, tidak bisa jadi daerah khusus atau istimewa.
Dasar Filosofis
Lebih lanjut, Khalik menjelaskan, dasar filosofis penetapan Daerah Istimewa atau Khusus merujuk pada nilai-nilai Pancasila dan semangat pengakuan atas keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Beberapa poin penting harus ada, yakni:
1. Penghormatan terhadap keistimewaan sejarah, budaya, dan adat istiadat lokal, sebagai bentuk penghargaan terhadap kekayaan kebangsaan.
2. Prinsip keadilan dan pemerataan, di mana pengaturan khusus dimaksudkan untuk menjamin hak dan kebutuhan tertentu yang tidak bisa diakomodasi secara umum.
3. Penguatan integrasi nasional, di mana pengakuan terhadap kekhususan daerah bukan sebagai bentuk disintegrasi, melainkan sebagai strategi untuk menjaga kesatuan melalui pengakuan terhadap perbedaan.
Dasar Historis
Penetapan keistimewaan/kekhususan seringkali berakar dari sejarah kontribusi khusus suatu daerah dalam proses perjuangan kemerdekaan, atau adanya sistem pemerintahan lokal yang unik dan sudah lama eksis.
Ia pun mencontoh daerah-daerah istimewa di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.