Lombok Tak Bisa Jadi Daerah Istimewa Meski Pulau Sumbawa Pisah dari NTB
Ahsanul Khalik menjelaskan, Lombok tidak bisa serta merta jadi daerah istimewa meski Sumbawa sudah mekar. Contohnya Provinsi Bali.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Yogyakarta diberi status istimewa karena peran besar Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dalam mendukung kemerdekaan Indonesia, termasuk memberikan fasilitas pemerintahan dan pengakuan awal terhadap Republik.
Aceh
Diberi status khusus karena sejarah perjuangan rakyat Aceh yang panjang dan khas, serta adanya perjanjian damai (MoU Helsinki) antara Pemerintah RI dan GAM setelah konflik berkepanjangan.
DKI Jakarta
Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, karena memiliki fungsi strategis sebagai pusat pemerintahan dan diplomasi internasional.
Papua
Diberi Otonomi Khusus sebagai respons atas sejarah integrasi yang kompleks dan adanya kebutuhan perlakuan khusus terhadap masyarakat adat Papua.
Jadi Pulau Lombok sejauh ini belum masuk kriteria untuk menjadi daerah istimewa. Menurut Khalik, jika Pulau Sumbawa berpisah dari NTB, penyebutan nama provinsi bisa tetap NTB.
"Bisa tetap NTB karena historis penyebutan Nusa Tenggara. Sunda Kecil dulu terdiri dari Bali Nusra, sekarang masih menjadi wilayah Kodam IX/Udayana," tandasnya.
Persiapan Pisah dengan Sumbawa

Sementara itu, Lalu Satria Wangsa tetap mengatakan, Lombok layak jadi daerah istimewa. Menurutnya, secara historis Lombok pernah menjadi Republik sebelum RI berdiri. "Republik pertama di Indonesia," katanya.
Kemudian secara budaya, lanjut Satria Wangsa, Lombok sangatlah istimewa, kaya dan berwarna.
"Karena Lombok adalah miniatur Nusantara, negeri dimana keragaman peradaban-peradaban yang pernah hadir di Nusantara mengumpulkan, lestari dan hidup," katanya.
Menurutnya konsep Daerah Istimewa Lombok (DIL) masih terbuka untuk diperkaya atau didiskusikan dan dikaji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.