Lombok Tak Bisa Jadi Daerah Istimewa Meski Pulau Sumbawa Pisah dari NTB
Ahsanul Khalik menjelaskan, Lombok tidak bisa serta merta jadi daerah istimewa meski Sumbawa sudah mekar. Contohnya Provinsi Bali.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wacana membentuk Daerah Istimewa Lombok (DIL) bila Provinsi Pulau Sumbawa berpisah dari NTB dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
Staf Ahli Gubernur NTB bidang Sosial Kemasyarakatan, Dr H Ahsanul Khalik mengatakan, Lombok belum bisa jadi daerah istimewa.
Untuk menjadi daerah istimewa atau daerah khusus di Indonesia harus ada landasan yang jelas.
"Paling tidak dari sisi filosifis dan historis yang menguatkan untuk kemudian menjadi kebijakan politik dan administrasi pemerintah dalam bentuk regulasi," kata H Ahsanul Khalik, pada Tribun Lombok.
Wacana pembentukan Daerah Istimewa Lombok (DIL) dilontarkan tokoh masyarakat Lombok, Lalu Satria Wangsa untuk merespons desakan pendirian Provinsi Pulau Sumbawa (PPS).
Ahsanul Khalik menjelaskan, Lombok tidak bisa serta merta jadi daerah istimewa meski Sumbawa sudah mekar. Contohnya Provinsi Bali, tidak bisa jadi daerah khusus atau istimewa.
Dasar Filosofis
Lebih lanjut, Khalik menjelaskan, dasar filosofis penetapan Daerah Istimewa atau Khusus merujuk pada nilai-nilai Pancasila dan semangat pengakuan atas keberagaman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Beberapa poin penting harus ada, yakni:
1. Penghormatan terhadap keistimewaan sejarah, budaya, dan adat istiadat lokal, sebagai bentuk penghargaan terhadap kekayaan kebangsaan.
2. Prinsip keadilan dan pemerataan, di mana pengaturan khusus dimaksudkan untuk menjamin hak dan kebutuhan tertentu yang tidak bisa diakomodasi secara umum.
3. Penguatan integrasi nasional, di mana pengakuan terhadap kekhususan daerah bukan sebagai bentuk disintegrasi, melainkan sebagai strategi untuk menjaga kesatuan melalui pengakuan terhadap perbedaan.
Dasar Historis
Penetapan keistimewaan/kekhususan seringkali berakar dari sejarah kontribusi khusus suatu daerah dalam proses perjuangan kemerdekaan, atau adanya sistem pemerintahan lokal yang unik dan sudah lama eksis.
Ia pun mencontoh daerah-daerah istimewa di Indonesia.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Yogyakarta diberi status istimewa karena peran besar Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dalam mendukung kemerdekaan Indonesia, termasuk memberikan fasilitas pemerintahan dan pengakuan awal terhadap Republik.
Aceh
Diberi status khusus karena sejarah perjuangan rakyat Aceh yang panjang dan khas, serta adanya perjanjian damai (MoU Helsinki) antara Pemerintah RI dan GAM setelah konflik berkepanjangan.
DKI Jakarta
Jakarta ditetapkan sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, karena memiliki fungsi strategis sebagai pusat pemerintahan dan diplomasi internasional.
Papua
Diberi Otonomi Khusus sebagai respons atas sejarah integrasi yang kompleks dan adanya kebutuhan perlakuan khusus terhadap masyarakat adat Papua.
Jadi Pulau Lombok sejauh ini belum masuk kriteria untuk menjadi daerah istimewa. Menurut Khalik, jika Pulau Sumbawa berpisah dari NTB, penyebutan nama provinsi bisa tetap NTB.
"Bisa tetap NTB karena historis penyebutan Nusa Tenggara. Sunda Kecil dulu terdiri dari Bali Nusra, sekarang masih menjadi wilayah Kodam IX/Udayana," tandasnya.
Persiapan Pisah dengan Sumbawa

Sementara itu, Lalu Satria Wangsa tetap mengatakan, Lombok layak jadi daerah istimewa. Menurutnya, secara historis Lombok pernah menjadi Republik sebelum RI berdiri. "Republik pertama di Indonesia," katanya.
Kemudian secara budaya, lanjut Satria Wangsa, Lombok sangatlah istimewa, kaya dan berwarna.
"Karena Lombok adalah miniatur Nusantara, negeri dimana keragaman peradaban-peradaban yang pernah hadir di Nusantara mengumpulkan, lestari dan hidup," katanya.
Menurutnya konsep Daerah Istimewa Lombok (DIL) masih terbuka untuk diperkaya atau didiskusikan dan dikaji.
Hal ini sangat penting karena mengingat pembentukan Propinsi Pulau Sumbawa (PPS) tinggal menunggu waktu, prosesnya sudah di ujung yakni pemerintah pusat.
"Maka menurut saya kita di Lombok mesti mempersiapkan diri," katanya.
Masyarakat Pulau Lombok dari sekarang sudah harus melakukan persiapan dan kajian-kajian berdirinya Lombok sebagai daerah otonom sendiri.
"Kajian-kajian dari segala sisi struktural, ekonomi, politik, sosial, budaya dan lain-lain harus mulai kita adakan dari sekarang," ujarnya.
Karena Provinsi NTB nanti hanya tinggal Pulau Lombok, maka dia mengusulkan nama NTB diganti menjadi Daerah Istimewa Lombok (DIL).
"Mari kita kaji dan perjuangkan bersama," imbuh Lalu Satria Wangsa yang juga ketua Dinasty Nusantara NTB tersebut.
Bagaimana Konsep Daerah Istimewa Lombok?
Lebih lanjut Satria Wangsa menjelaskan, Daerah Istimewa Lombok (DIL) yang dimaksud adalah sebuah status khusus yang diberikan kepada Provinsi Lombok.
"Nama ini nantinya yang memberikan mereka kewenangan lebih luas dalam mengatur urusan pemerintahan, pengelolaan sumber daya ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, kebudayaan lokal dan keagamaan," katanya.
Konsep DIL berbeda dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, Papua, maupun Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Dalam struktur pemerintahan DIL nantinya akan menerapkan konsep Trias Politika khas Sasak, yaitu pembagian peran atas tiga unsur penyokong perikehidupan masyarakat Lombok.
"Ini yang dikenal dengan "Datu Telu" yaitu unsur pemerintahan, agama, dan adat dalam sebuah Triumvirat," katanya.
Datu Telu ini, kata Satria Wangsa, terekspresi dalm bentuk tiga institusi:
1. Gubernur sebagai kepala pemerintahan.
2. Majelis Adat Lombok sebagai representasi adat budaya.
3. Majelis Ulama Lombok sebagai representasi agama.
Dalam bidang ekonomi, karena Lombok secara geografis berada di jalur pelayaran internasional dimana Selat Lombok merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II, maka Lombok atau bagian-bagian dari Pulau Lombok dijadikan kawasan perdagangan bebas atau free trade zone.
Area ini menjadi pusat-pusat perdagangan, industri, dan pariwisata dengan perlakuan khusus untuk menarik investasi, baik dalam negeri maupun invesasi asing sebesar-besarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.