Berita Lombok Tengah

Ahli Waris Pasang Pagar Bambu di Halaman SDN 1 Pengenjek, Tuntut Kejelasan Status Lahan

Ahli waris mengklaim sebagian tanah SDN 1 Pengenjek milik kakeknya sehingga menuntut kejelasan penguasaan lahan

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
SENGKETA LAHAN - Kolase foto ahli waris Abdul Manan menunjukkan alas hak bukti kepemilikan lahan dan penampakan pagar bambu di halaman SDN 1 Pengenjek, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Rabu (30/4/2025). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ahli waris Amaq Sahmin, Abdul Manan melakukan pemagaran sebagian halaman SDN 1 Pengenjek, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah

Pemagaran ini dilakukan untuk meminta kejelasan nasib lahan seluas 21 are yang meliputi sebagian halaman sekolah dan gedung puskesmas pembantu (pustu).

Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, ratusan murid beraktivitas seperti biasa. Tidak ada kendala selama belajar mengajar. 

Meskipun demikian, akses masuk ke sekolah hanya lewat pintu samping karena gerbang depan digembok ahli waris.

Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Warga vs PT Santrian

Di bagian depang gerbang tampak spanduk bertuliskan "Tanah ini milik Amaq Sahmin luas tanah 21 are, dilarang memanfaatkan tanah ini atau menggunakannya tanpa izin dari ahli waris Amaq Sahmin". 

Spanduk serupa juga dipasang pada tembok gedung Pustu di samping sekolah yang terbengkalai.

Manan mengatakan, tanah ini milik kakeknya yaitu, Amaq Sahmin sehingga pihaknya meminta dikembalikan, khususnya lahan puskesmas pembantu.

"Sebelumnya sudah memperingatkan namun karena tidak ada respons akhirnya kami memagari," jelas Abdul Manan ditemani dua orang saudaranya, Rabu (30/4/2025). 

Dia mengaku tidak memiliki niat buruk menghambat aktivitas belajar. 

"Ini dilakukan semata meminta respons pihak terkait khususnya pemerintah daerah (pemda) untuk kejelasan lahan milik kami," paparnya.

“Anak-anak tetap bisa sekolah, ada pintu samping di belakang sekolah (sebagai akses) keluar masuk. Setidaknya ajak kami untuk bermediasi, bertemu, dan cari solusi yang terbaik," sambung Manan.

Riwayat Penggunaan Lahan

Abdul Manan menuding, penggunaan lahan kakeknya untuk sekolah dan Pusti dilakukan secara paksa karenamenurutnya tidak pernah ada perjanjian jual beli dan sebagainya. 

Untuk lahan pustu dipakai sejak tahun 1981 sedangkan lahan sekolah sejak tahun 1974. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved