Berita Lombok Tengah
Ahli Waris Pasang Pagar Bambu di Halaman SDN 1 Pengenjek, Tuntut Kejelasan Status Lahan
Ahli waris mengklaim sebagian tanah SDN 1 Pengenjek milik kakeknya sehingga menuntut kejelasan penguasaan lahan
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ahli waris Amaq Sahmin, Abdul Manan melakukan pemagaran sebagian halaman SDN 1 Pengenjek, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.
Pemagaran ini dilakukan untuk meminta kejelasan nasib lahan seluas 21 are yang meliputi sebagian halaman sekolah dan gedung puskesmas pembantu (pustu).
Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, ratusan murid beraktivitas seperti biasa. Tidak ada kendala selama belajar mengajar.
Meskipun demikian, akses masuk ke sekolah hanya lewat pintu samping karena gerbang depan digembok ahli waris.
Baca juga: Pemkab Lombok Tengah Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Warga vs PT Santrian
Di bagian depang gerbang tampak spanduk bertuliskan "Tanah ini milik Amaq Sahmin luas tanah 21 are, dilarang memanfaatkan tanah ini atau menggunakannya tanpa izin dari ahli waris Amaq Sahmin".
Spanduk serupa juga dipasang pada tembok gedung Pustu di samping sekolah yang terbengkalai.
Manan mengatakan, tanah ini milik kakeknya yaitu, Amaq Sahmin sehingga pihaknya meminta dikembalikan, khususnya lahan puskesmas pembantu.
"Sebelumnya sudah memperingatkan namun karena tidak ada respons akhirnya kami memagari," jelas Abdul Manan ditemani dua orang saudaranya, Rabu (30/4/2025).
Dia mengaku tidak memiliki niat buruk menghambat aktivitas belajar.
"Ini dilakukan semata meminta respons pihak terkait khususnya pemerintah daerah (pemda) untuk kejelasan lahan milik kami," paparnya.
“Anak-anak tetap bisa sekolah, ada pintu samping di belakang sekolah (sebagai akses) keluar masuk. Setidaknya ajak kami untuk bermediasi, bertemu, dan cari solusi yang terbaik," sambung Manan.
Riwayat Penggunaan Lahan
Abdul Manan menuding, penggunaan lahan kakeknya untuk sekolah dan Pusti dilakukan secara paksa karenamenurutnya tidak pernah ada perjanjian jual beli dan sebagainya.
Untuk lahan pustu dipakai sejak tahun 1981 sedangkan lahan sekolah sejak tahun 1974.
3 Ruang Publik Baru di Lombok Tengah Diresmikan, Taman hingga Ruang Terbuka Hijau |
![]() |
---|
15 ASN Terbaik Lombok Tengah Ikut ASN Tastura Award 2025 |
![]() |
---|
Dua Pemuda di Lombok Tengah Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi LPG 3 Kilogram |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat ke Lombok Tengah Dipangkas Rp383 Miliar, Ini 3 Dampaknya terhadap Pembangunan |
![]() |
---|
Miris! Siswa SDN Tambing Kekeq Lombok Tengah Belajar di Kelas dengan Sekat Dinding Triplek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.