Berita Lombok Tengah

Penolakan Pembangunan Ritel Modern di Lombok Tengah, Perusahaan Tegaskan Miliki Dasar Hukum

PT. Global Retailindo Pratama, Siswandi menjelaskan bahwa perusahaannya telah mengikuti semua peraturan perundang-perundangan yang berlaku

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
KONFLIK SOSIAL - Masyarakat dengan Pihak Perusahaan saat hearing dengan DPRD Lombok Tengah pada Senin (28/4/2025). Region Manager PT. Global Retailindo Pratama Siswandi menjelaskan bahwa perusahaannya telah mengikuti semua peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku atas pendirian ritel modern. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Region Manager PT. Global Retailindo Pratama, Siswandi menjelaskan bahwa perusahaannya telah mengikuti semua peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku dalam mendirikan ritel modern di Lombok Tengah. Hal itu ditegaskan setelah mendapat penghalangan dari warga sekitar.

"Terkait dengan izin gangguan yang dipersoalkan oleh para warga sudah terjawab dengan adanya Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 yang telah menghapus persyaratan tersebut, dengan tujuan mempermudah investor yang masuk di sebuah daerah," jelasnya pada Selasa (29/4/2025).

Dia juga menyebut perusahaan sudah memenuhi syarat lokasi dan bangunan berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2021. Yakni, minimarket memiliki batas maksimal luas bangunan 400 meter persegi, sedangkan dalam izin persetujuan bangunan gedung tertuang hanya 88 meter persegi.

"Jadi sudah jelas sesuai dengan aturan tersebut telah memenuhi syarat," tegasnya.

Dilanjutkan oleh Tim legal PT Global Ritel Indo (pemilik Sahni-Mart) Mukmin menjelaskan, mengacu pada ketentuan dari PP Nomor 5 Tahun 2021, kegiatan usaha minimarket merupakan usaha dengan tingkat risiko rendah, legalitas yang wajib dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ini sudah dimiliki.

"Oleh karena itu pelaku usaha pemilik minimarket cukup mengurus NIB saja dan itu sudah diurus semua," terangnya.

Sebelumnya, Puluhan warga Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kelontong Selong Belanak mendatangi gedung DPRD setempat untuk beraudiensi, Senin (28/4/2025).

Mereka menyampaikan alasan menolak ritel modern. Mereka menutut mini market tidak buka sampai verifikasi tuntas.

Koordinator Aliansi Pedagang Kelontong Selong Belanak, Lalu Purna mengatakan keberadaan toko modern akan merugikan usaha masyarakat sekitar.

"Karena pembangunan ritel modern ini persis berada di depan para pedagang masyarakat sekitar," kata Purna di hadapan Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Lalu Muhamad Ahyar, Senin (28/4/225).

Baca juga: Satpol PP Kota Mataram Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Dua Kelurahan

Sementara itu, Komisi II DPRD sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Camat Praya Barat, dan Kepala Desa Selong Belanak untuk turun memverifikasi izin pendirian bangunan.

"Betul ada izin keluar tapi kadang ada yang tidak sesuai dengan izin di lapangan, maka ini perlu untuk melakukan pengawasan oleh dinas terkait," ujarnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved