Berita Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Godok Aturan Minuman Alkohol Golongan A Bisa Dijual di Ritel Modern

Saat ini rencana penjualan minuman keras golongan A sudah masuk dalam  rancangan peraturan daerah (Ranperda) Lombok Tengah

|
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
Ilustrasi penjulan minuman alkohol golongan A 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Rencana minuman alkohol (Mihol) golongan A diperbolehkan dijual di ritel modern di Lombok Tengah saat ini sedang digodok komisi I DPRD Lombok Tengah

Saat ini, rencana tersebut telah masuk dalam  rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Ahmad Syamsul Hadi, mengatakan, minuman beralkohol golongan A dengan etanol 0-5 persen yang diperbolehkan antara lain Bir, Shandy, Minuman ringan beralkohol, Larger, Ale, Hitam/Stout, Low Alcohol Wine dan Minuman Beralkohol Berkarbonasi. 

Namun, Ahmad Syamsul Hadi memberikan pengecualian retail modern mana saja yang diperbolehkan penjualan miniman beralkohol. 

"Tidak boleh didekat kawasan pemukiman, dekat rumah ibadah, dekat gelanggang remaja, pedagang kaki lima, bumi perkemahan dan lain sebagainya. Kalau tempat wisata pasti," jelas Ahmad Syamsul Hadi, Sabtu (4/1/2025).

Pria yang juga ketua Nasdem Lombok Tengah ini, mengatakan, retail modern yang ingin menjual tentunya harus mengajukan izin. Sebagai contoh, restoran dan warung ingin menjual bir dekat pemukiman penduduk sementara itu bukan tempat wisata maka pasti ditolak tidak diberikan izin. 

Sementara terkait tuak, Ahmad Syamsul mengungkapkan, tuak adalah minuman beralkohol yang tidak bisa dideteksi kadar alkoholnya. 

Sehingga dalam ketentuan ranperda yang di bahas saat ini, maka dicantumkan minuman beralkohol tradisional adalah minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional, turun temurun, dikemas secara sederhana.

Pembuatannya sewaktu-waktu serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau keagamaan. 

"Sehingga perda ini mengatur yang dagang itu. Jadi yang dimaksud pelaku usaha adalah importir, distributor, subdistributor, pengecer dan pedagang langsung," ungkapnya. 

Ahmad Syamsul Hadi, menjelaskan, Lombok Tengah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi termasuk minuman beralkohol yang masuk pajak makan minum dan restoran. 

"Sehingga Perda ini kemudian mengatur dimana saja orang itu boleh melakukan izin usaha, produksi, pengadaan, peredaran itu ada tempat-tempatnya. Nah sehingga kalau mau mengambil pajak dari etil alkohol atau etanol ya dia ngambilnya melalui perda yang lain kalau ini hanya mengatur soal pengendalian dan pengawasannya saja," jelas Ahmad Syamsul. 

Lebih lanjut Ahmad Syamsul menuturkan, pada minol golongan A dengan etanol 5 persen, jika diambil pajaknya sebesar Rp 2.500 hingga Rp 3.000 dengan besaran minimal masuk PAD Rp 1.000 maka diperoleh Rp 3 juta dalam sehari.

“Belum lagi potensi yang etanolnya 20 persen bahkan 40 persen ke atas,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved