Berita Lombok Tengah

DPRD Lombok Tengah Godok Aturan Minuman Alkohol Golongan A Bisa Dijual di Ritel Modern

Saat ini rencana penjualan minuman keras golongan A sudah masuk dalam  rancangan peraturan daerah (Ranperda) Lombok Tengah

|
Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
Ilustrasi penjulan minuman alkohol golongan A 

Dalam rancangan perda baru, kata dia, juga akan merevisi masa perpanjangan ijin usaha sebagai bentuk pengawasan daerah. Jika sebelumnya memakai kata pemberantasan, Komisi I akan mengganti diksinya menjadi pengendalian dan pengawasan.

“Setiap transaksi etanol dimanapun dan kapanpun harus wajib mendatangkan pajak daerah,” tegas Ahmad. 

Ahmad Syamsul Hadi mengatakan perda yang dibentuk saat ini tidak hanya fokus dalam pengendalian dan pengawasan, tetapi lebih spesifik lagi tentang penegakan hukum terhadap siapa pun yang menjual minuman beralkohol.

"Perda ini untuk menertibkan penjual maupun pembeli minuman beralkohol, sehingga hanya dapat diakses di tempat-tempat tertentu," katanya.

la mengatakan di kawasan pariwisata, minuman beralkohol hanya boleh di jual di hotel atau restoran berbintang serta harus dilengkapi dengan izin dari pemerintah daerah.

"Perda ini mengatur banyak hal hingga sanksi pidana, termasuk jam operasi dan sanksi bagi penjual tanpa izin," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved