Mataram

Satpol PP Kota Mataram Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Dua Kelurahan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram terus menggencarkan gerakan pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak)

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
ROKOK ILEGAL - Satpol PP Kota Matarram bersama Beacukai saat melakukan sidak rokok ilegal, Selasa (29/4/2025). Dari 5 titik yang didatangi hanya dua yang terbukti menjual rokok ilegal dengan barang sitaan mencapai 132 bungkus. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram terus menggencarkan gerakan pemberantasan rokok ilegal dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ruko di berbagai kecamatan di Kota Mataram.

Dari lima kecamatan yang didatangi, Satpol PP menemukan dua wilayah yang menjadi pusat peredaran rokok ilegal terbanyak, yaitu Kelurahan Tumpang Sari dan Kelurahan Seganteng yang berada di Kecamatan Cakranegara.

Kepala Seksi Bidang Pembinaan dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Mataram, Sonya Margaretha, mengatakan dari dua wilayah tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 132 bungkus rokok tanpa pita cukai alias ilegal.

“Sejauh ini yang kami amankan sudah mencapai 132 bungkus, dengan masing-masing bungkus berisi 20 batang. Jika dihitung per batang, totalnya mencapai 2.640 batang rokok,” ujar Sonya, Selasa (29/5/2025).

Ia mengungkapkan, saat melakukan sidak, pihaknya mencurigai adanya kebocoran informasi. Hal ini membuat lima titik utama yang menjadi target tidak sepenuhnya bisa diungkap.

“Kalau kita lihat sekarang, banyak yang seolah sudah tahu kapan kami turun ke lapangan. Artinya, ada kemungkinan mereka sudah mendengar informasi lebih dulu sebelum kami bergerak,” jelasnya.

Kondisi ini, lanjut Sonya, merupakan masalah berulang yang kerap dihadapi saat sidak. Oleh karena itu, pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan orang dalam dalam kebocoran informasi tersebut.

Adapun barang bukti berupa rokok ilegal yang telah diamankan, akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam hal ini.

Barang sitaan tersebut nantinya akan dimusnahkan oleh Bea Cukai sebagai bagian dari dukungan terhadap gerakan “Gempur Rokok Ilegal”, yang selama ini menjadi penyebab kebocoran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kota Mataram.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved