Berita Lombok Timur
Alasan Pemkab Lombok Timur Tidak Batasi Ritel Modern
Setiap pelaku usaha, termasuk ritel modern, memiliki hak yang sama untuk berusaha
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pertumbuhan ritel modern di Kabupaten Lombok Timur terus menjadi sorotan, terutama dampaknya terhadap keberadaan pedagang kecil.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, Husnul Basri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membatasi pertumbuhan ritel modern.
"Perdagangan eceran yang berisiko rendah tidak ada yang dibatasi," ucap Husnul setelah dikonfirmasi, Rabu (5/11/2024)
Husnul Basri menjelaskan bahwa definisi ritel modern tidak sebatas pada merek-merek besar seperti Alfamart dan Indomaret.
"Kita selalu mengatakan ritel modern alfa dan indo-nya, padahal yang modern saja, yang modern itu apa. Di mana ruangannya bagus ruangannya sudah punya etalase dan punya AC," jelasnya.
Baca juga: Pro Kontra Izin Ritel di Lombok Timur, Sekda: Kewenangan di Pusat
Setiap pelaku usaha, termasuk ritel modern, memiliki hak yang sama untuk berusaha.
"Ritel modern itu mau satu atau banyak unit barang silakan saja," imbuhnya.
Husnul Basri menjelaskan bahwa setiap perusahaan mengajukan perizinan secara mandiri melalui sistem OSS.
"Alfa dan indo juga kalau ini di sistem dia mendaftarnya dan perizinannya dia mengajukan sendiri dan sistem yang memberikan izin," tuturnya.
Husnul Basri menekankan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menghalangi investasi.
"Jadi jangan kita menyebutkan ritel modern kan kegiatan usahanya itu berdasarkan klasifikasi baku perdagangan usaha.
:Perizinan memang sendiri tetapi tata kelola lokasi jika dia beresiko rendah izinnya keluar dari OSS. Jadi tidak boleh kita halang-halangi karpet merah untuk investasi," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai dampak maraknya ritel modern terhadap pedagang kecil, Husnul Basri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Ia hanya menegaskan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin usaha.
"Kita mau teriak seratus kali kalau izinnya diberikan pusat masa mau diputuskan sepihak," pungkasnya.
(*)
Angka Perkawinan Anak di Lombok Timur Diklaim Menurun |
![]() |
---|
Baznas Lombok Timur Target Penerimaan Zakat Mencapai Rp17,5 miliar di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Diduga Putus Cinta, Pria di Lombok Timur Akhiri Hidup dengan Gantung Diri |
![]() |
---|
Wali Murid Khawatir Plafon Ruang Kelas SDN 3 Masbagik Timur Roboh |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Jembatani Kepentingan Petani dengan Pengusaha Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.