Berita Lombok Timur

Pro Kontra Izin Ritel di Lombok Timur, Sekda: Kewenangan di Pusat

Skema pengajuan izin ritel modern manakala perizinan itu beresiko rendah, maka cukup lewat online single submission

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Sekretaris Daerah Lombok Timur H M Juaini Taofik. Skema pengajuan izin ritel modern manakala perizinan itu beresiko rendah, maka cukup lewat online single submission. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pro dan kontra izin ritel modern di Lombok Timur menyeruak mengenai kewenangan daerah dan pusat.

Bupati Lombok Timur, H M Sukiman Azmy disebut tidak pernah menerbitkan izin sebab kewenangannya kini di pusat.

Sekretaris DaerahLombok Timur H M. Juaini Taofik menjelaskan, kewenangan izin ritel modern ini sudah dipindahkan ke pusat.

"Supaya tidak ada nilai politik dalam perizinan itu, supaya posisi perizinan kabupaten itu tegak lurus dengan perizinan pemerintah pusat dalam rangka easy doing business atau memudahkan bisnis, memudahkan investasi," ucapnya, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Pro Kontra Ritel Modern di Desa Padamara Lombok Timur: Antara Ancaman UMKM dan Kemudahan Masyarakat

Taofik mengatakan Bupati tidak pernah menandatangani secara letterlock izin karena yang menandatangani izin adalah PMPTSP pusat.

Skema pengajuannya adalah manakala perizinan itu beresiko rendah, maka cukup lewat online single submission.

"Artinya perizinan lewat online saja sudah terbit izinnya," jelasnya.

Proses itu berjalan berdasarkan UU Cipta Kerja yang berbasis pada kewenangan.

"Kewenangan seperti itu dengan adanya UU cipta kerja omnibus law mempermudah perizinan, memang pak Bupati ndak bisa karena kewenangannya nggak ada," tegasnya.

Sekda juga meluruskan terkait statemen Bupati tentang penutupan ritel yang tidak berizin.

Maksudnya, kata dia, tentu dalam proses pengurusan perizinan ada prosedurnya salah satunya mengenai dampak di masyarakat.

"Kalau masyarakat sudah dikomunikasikan, dibuktikan dengan persetujuan kiri, kanan, dan juga batas-batasnya tidak ada masalah, atau sebaliknya, kalau semisal tidak ada tentu prosedurnya harus diluruskan, dan pemerintah mendorong mengkomunikasikan hal itu," katanya.

Taofik mengungkap bisa jadi alasan penolakan ritel itu tidak objektif sehingga pemerintah ikut membantu mengkomunikasikan tanpa memaksa langkah penutupan.

"Beda diksi memaksa dengan mengkomunikasikan kalau alasannya objektif misalnya lingkungan kita akan terganggu pasti tidak kita izinkan, tidak ada negosiasi lagi tapi kalau alasannya mengada ngada lalu ada pro kontra, kalau sudah secara aturan ya mengapa tidak," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved