Berita Sumbawa

Bulog Sumbawa Janji Serap 91.000 Ton Gabah Petani Sesuai HPP

Harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram yang ditetapkan sejak 15 januari 2025

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
GABAH PETANI - Ilustrasi Panen padi. Sebanyak 91.000 Ton gabah petani diserap Forum Bulog Kantor Cabang Sumbawa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Sebanyak 91.000 Ton gabah petani diserap Forum Bulog Kantor Cabang Sumbawa. 

Bulog memastikan pembelian sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP).

Penyerapan dilakukan sesuai dengan instruksi presiden melalui peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 14 tahun 2025. 

"Instruksi Presiden Prabowo yang sangat berpihak kepada petani untuk melakukan penyerapan gabah dan beras," kata Pemimpin Cabang Bulog Sumbawa, Zuhri Hanafi, saat dihubungi pada Minggu (13/5/2025)

Zuhri menjelaskan, untuk harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram yang ditetapkan sejak 15 januari 2025.

Baca juga: Bupati Bima Siap Kawal Bulog Serap Jagung Petani Sesuai HPP

Penetapan ini, bertujuan untuk melindungi kesejahteraan petani dan mempercepat swasembada pangan terutama di wilayah yang pertaniannya cukup luas.

"Kami berdasarkan instruksi dari pusat, kami telah menerima perintah secara internal mengamankan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dengan menyerap sebanyak 91.000 ton gabah kering panen," jelas Zuhri.

Menurutnya, jumlah gabah yang diserap untuk tahun ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya.

Adapun mekanisme yang akan dilakukan, yakni Bulog akan langsung turun lapangan melalui tim satuan kerja internal dan bekerjasama dengan mitra kerja pengadaan (MKP).

Yaitu memberdayakan mitra sebanyak 21 yang merupakan pengusaha penggilingan padi.

"Belum termasuk wilayah Kabupaten Sumbawa Barat," singkatnya 

Zuhri meminta kepada Dinas Pertanian Sumbawa untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk meningkatkan dan menjaga kualitas gabah.

"Karena harga yang sudah ditetapkan, tidak bisa dirubah. Itu karena sudah dalam bentuk perbadan. Oleh sebab itu, sangat penting melakukan sosialisasi terkait kualitas hasil panennya," harapnya.

Penetapan HPP GKP yang lebih tinggi diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi petani di KSB dan Sumbawa.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved