Berita NTB

Banyak Jalan Umum Masih Gelap, Ketua PDIP NTB Minta Fraksi di Tiap Daerah Telisik PPJU

Rachmat menyoroti bahwa seluruh masyarakat yang telah membayar PPJU setiap bulan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas penerangan

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
PELAYANAN PUBLIK - Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Rachmat Hidayat. Ia secara tegas menginstruksikan Fraksi PDI Perjuangan di seluruh DPRD Kabupaten/Kota di Pulau Lombok untuk menelisik dan mengaudit tata kelola Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Rachmat Hidayat, secara tegas menginstruksikan Fraksi PDI Perjuangan di seluruh DPRD Kabupaten/Kota di Pulau Lombok untuk menelisik dan mengaudit tata kelola Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU).

Instruksi ini didasari oleh keprihatinan mendalam atas ketimpangan distribusi manfaat pajak yang selama ini dipungut dari pelanggan listrik PLN.

“Keadilan dalam pajak bukan hanya soal siapa yang membayar, tetapi juga siapa yang menikmati manfaatnya. Audit menyeluruh terhadap tata kelola PPJU ini wajib dilakukan agar PPJU tidak menjadi pungutan tanpa kepastian manfaat bagi masyarakat,” tegas Rachmat dalam keterangan resminya, Jumat (4/4/2025).

Sebagai Anggota Komisi I DPR RI dan politisi senior yang telah empat periode menjabat, Rachmat menyoroti bahwa seluruh masyarakat yang telah membayar PPJU setiap bulan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas penerangan jalan yang layak. Ia tidak ingin pajak ini hanya menjadi angka dalam laporan keuangan daerah tanpa dampak nyata bagi publik.

”Fraksi PDIP di seluruh DPRD Kabupaten/Kota harus memastikan bahwa setiap rupiah dari PPJU ini benar-benar digunakan untuk menerangi jalan rakyat. Bukan hanya sebagai angka dalam laporan keuangan daerah semata,” tegasnya lagi.

Dalam rangkaian kegiatan pasca-Idulfitri, Rachmat melakukan pemantauan langsung menggunakan helikopter yang terbang rendah menyusuri wilayah Pulau Lombok. Hasilnya cukup mencengangkan. Dari pantauan udara, hanya Kota Mataram yang terlihat memiliki sistem penerangan jalan yang baik di malam hari.

Sementara di Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara, penerangan jalan sangat memprihatinkan. Jalan-jalan utama yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat justru gelap gulita.

Kondisi ini menjadi ironis karena PPJU sendiri merupakan kewajiban yang dibebankan kepada semua pelanggan listrik PLN di seluruh Indonesia. Pajak ini dipotong langsung melalui tagihan listrik bulanan, dengan besaran minimal 3 persen dan maksimal 10 persen, tergantung kebijakan masing-masing daerah.

Permasalahan utama yang diangkat Rachmat adalah adanya kesenjangan antara jumlah pajak yang dibayar dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Ia menilai ketimpangan ini bukanlah hal baru, melainkan sudah terjadi selama bertahun-tahun.

“Ketimpangan antara pelanggan yang membayar PPJU dan wilayah yang menikmati penerangan jalan masih menjadi masalah utama kita. Banyak pelanggan PLN di pedesaan atau daerah terpencil tetap dikenakan PPJU, padahal di wilayah mereka tidak ada penerangan jalan umum sama sekali,” ungkapnya.

Baca juga: PDIP Sebut Anggaran Bansos Pemkab Lombok Timur Senilai Rp40 Miliar Muncul Tiba-tiba

Senagn kondisi demikian, Rachmat menginstruksikan agar seluruh Fraksi PDIP di setiap DPRD Kabupaten/Kota untuk menuntut digelarnya audit menyeluruh terhadap tata kelola PPJU. Selain itu, Fraksi PDIP juga diinstruksikan untuk menuntut digelarnya pemetaan kebutuhan penerangan jalan di setiap daerah agar distribusi manfaat pajak lebih merata.

Pemerintah daerah kata Rachmat, harus melakukan pemetaan wilayah yang masih minim penerangan jalan dan menyusun roadmap pengadaan serta pemeliharaannya.

Pajak yang dipungut dari pelanggan PLN juga harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan kebutuhan penerangan di tiap wilayah. Prioritas utama adalah jalan protokol, jalan pemukiman, dan jalan pedesaan yang saat ini belum mendapatkan penerangan sama sekali.

Selain itu, menurut Rachmat, pemetaan kebutuhan penerajangan jalan tersebut diperlukan untuk memastikan skema tarif PPJU benar-benar adil. Sehingga tidak seperti saat ini, terkesan justru lebih menguntungkan pelanggan di perkotaan sebagai pihak yang lebih banyak menikmati penerangan jalan.

Hingga saat ini pun, Rachmat menegaskan, dirinya tidak pernah mendengar adanya Standar Pelayanan Minimal untuk perbaikan dan pemeliharaan penerangan jalan. Hal yang membuat layanan ini terkesan tidak akuntabel. Padahal, harusnya ada mekanisme yang jelas dan terukur dalam penggunaan dana PPJU untuk pemeliharaan rutin, termasuk target perbaikan lampu jalan dalam waktu tertentu.

Di sisi lain, kata Racmat, potensi penyimpangan dalam penggunaan PPJU juga harus dicegah. Mekanisme yang ada saat ini memungkinkan dana PPJU dapat digunakan untuk keperluan lain di luar penerangan jalan. Misalnya saja untuk belanja pegawai atau proyek daerah yang tidak terkait.

”Pajak untuk rakyat. Manfaatnya pun harus kembali ke rakyat. Fraksi PDIP akan berdiri di garda depan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemanfaatan PPJU ini,” tegas Rachmat.

Ke depan, kata Rachamt, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana PPJU mutlak diperlukan. Rachmat mengusulkan agar Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan tahunan tentang penerimaan dan penggunaan PPJU. Selain itu, perlu juga pemanfaatan teknologi digital untuk memantau dan melaporkan status penerangan jalan secara real-time.

Perlu juga setiap daerah memiliki sistem pengaduan masyarakat jika ada lampu jalan yang mati atau daerah yang seharusnya mendapatkan penerangan tapi belum terpasang.

”Masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek pajak tanpa kepastian manfaat. Jika mereka membayar PPJU, maka hak mereka untuk mendapatkan penerangan jalan harus dijamin!” tutup Rachmat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved