Kota Bima
Polres Bima Kota Jelaskan Alasan Dikeluarkannya 19 Orang Terkait Kasus Narkoba
Polres Bima Kota memberikan penjelasan terkait dikeluarkannya 19 orang yang sebelumnya diamankan karena dugaan kasus narkoba.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA – Polres Bima Kota memberikan penjelasan terkait dikeluarkannya 19 orang yang sebelumnya diamankan karena dugaan kasus narkoba, yang kemudian menarik perhatian publik.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, melalui Kasi Humas Ipda Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan bahwa dari 20 orang yang ditangkap pada Kamis (27/3/2025) pukul 10.00 Wita, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Orang tersebut adalah pria berinisial AS, yang berasal dari Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dalam pemeriksaan tersebut, Sat Narkoba, Bagian Provos, dan Bagian Kasiwas ikut hadir. AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Barang bukti yang diamankan bersama AS ini berupa 2 plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam rumah AS," Jelasnya, Rabu (2/4/2025).
Sementara itu, 19 orang lainnya tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Mereka diminta untuk melapor secara rutin sambil menunggu keputusan dari BNNK Bima terkait kemungkinan rehabilitasi medis.
Fitria juga menjelaskan bahwa 9 dari 20 orang yang diamankan terbukti positif mengonsumsi Methamphetamine, sementara 11 orang lainnya negatif.
"Terhadap 19 orang yang diamankan di pulangkan dengan dihadirkan Ketua RT dan keluarga masing-masing dan wajib lapor, sembari menunggu rekomendasi BNNK Bima, tindak lanjut Rehabilitasi pada yang bersangkutan," terangnya.
Siapapun pelaku kejahatan yang ditangani oleh Polres Bima Kota, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami tegaskan, semua proses hukum tetap melalui tahapan dan mekanisme hukum yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Polres Bima Kota berhasil menangkap 20 orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Sarae. Kasus ini langsung mendapat perhatian masyarakat, bahkan menjadi perbincangan di media sosial. Beberapa hari setelahnya, publik pun bertanya-tanya tentang alasan 19 orang yang awalnya ditangkap akhirnya dikeluarkan.
Anggota DPR RI Mahdalena Alokasikan Dana 1 Miliar Dorong Peningkatan UMKM di Kota Bima |
![]() |
---|
RSUD Kota Bima Segera Dibangun, Peletakan Batu Pertama Dijadwalkan Juni 2025 |
![]() |
---|
Rimpu Mantika Sukses Digelar, Dispar Kota Bima Tekankan Pentingnya Menjaga Keaslian Budaya |
![]() |
---|
Produksi Sampah Mencapai 80 Ton per Hari, Kota Bima Baru Tangani 65 Persen |
![]() |
---|
ASN Pemkot Bima Dilarang Menambah Libur Lebaran, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.