Kota Bima

ASN Pemkot Bima Dilarang Menambah Libur Lebaran, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar

Libur Lebaran telah berakhir. Pemerintah Kota Bima menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur yang telah ditetapkan.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
DILARANG TAMBAH LIBUR : Walikota Bima A Rahman Abidin. Libur lebaran telah usai, Pemerintah Kota Bima menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah libur yang telah ditetapkan hingga delapan dan sembilan April 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Libur Lebaran telah berakhir. Pemerintah Kota Bima menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur yang telah ditetapkan hingga tanggal 8 dan 9 April 2025.

Wali Kota Bima, A. Rahman Abidin, menyampaikan bahwa pihaknya mewanti-wanti seluruh ASN Pemkot Bima agar tidak mengulur waktu dalam kehadiran di hari pertama pasca lebaran.

"Owh, harus disiplin dong," ujarnya saat diwawancarai pada Senin (7/4/2025).

Lebih lanjut, A. Rahman menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang terlambat hadir.

"Pasti ada sanksinya," tegasnya.

Terkait dengan jenis sanksi yang akan diberikan, A. Rahman akan melakukan pendataan terhadap ASN yang tidak masuk pada hari pertama dan seterusnya.

"Nanti kita akumulasi terkait sanksinya. Kalau perlu, kita ambil tindakan tegas," tambahnya.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved