Kota Bima
ASN Pemkot Bima Dilarang Menambah Libur Lebaran, Sanksi Menanti Bagi yang Melanggar
Libur Lebaran telah berakhir. Pemerintah Kota Bima menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur yang telah ditetapkan.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Libur Lebaran telah berakhir. Pemerintah Kota Bima menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah libur yang telah ditetapkan hingga tanggal 8 dan 9 April 2025.
Wali Kota Bima, A. Rahman Abidin, menyampaikan bahwa pihaknya mewanti-wanti seluruh ASN Pemkot Bima agar tidak mengulur waktu dalam kehadiran di hari pertama pasca lebaran.
"Owh, harus disiplin dong," ujarnya saat diwawancarai pada Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut, A. Rahman menegaskan bahwa dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang terlambat hadir.
"Pasti ada sanksinya," tegasnya.
Terkait dengan jenis sanksi yang akan diberikan, A. Rahman akan melakukan pendataan terhadap ASN yang tidak masuk pada hari pertama dan seterusnya.
"Nanti kita akumulasi terkait sanksinya. Kalau perlu, kita ambil tindakan tegas," tambahnya.
Anggota DPR RI Mahdalena Alokasikan Dana 1 Miliar Dorong Peningkatan UMKM di Kota Bima |
![]() |
---|
RSUD Kota Bima Segera Dibangun, Peletakan Batu Pertama Dijadwalkan Juni 2025 |
![]() |
---|
Rimpu Mantika Sukses Digelar, Dispar Kota Bima Tekankan Pentingnya Menjaga Keaslian Budaya |
![]() |
---|
Produksi Sampah Mencapai 80 Ton per Hari, Kota Bima Baru Tangani 65 Persen |
![]() |
---|
Wali Kota Bima Soroti Degradasi Moral Generasi Muda, Narkoba dan LGBT Jadi Atensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.