Sirkuit Mandalika

Barang Impor Bekas Event Balapan di Sirkuit Mandalika Dimusnahkan

Barang impor bekas balapan di Sirkuit Mandalika sudah tidak lagi layak pakai, rusak, atau tidak memiliki nilai ekonomis untuk digunakan kembali

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. MGPA
BARANG IMPOR - PT MGPA Nusantara Jaya, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang impor yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (11/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemusnahan barang impor menjadi salah satu bagian dari siklus pengelolaan logistik sirkuit Mandalika
  • Pemusnahan menghindari risiko penyalahgunaan dan bentuk tanggung jawab lingkungan

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - PT MGPA Nusantara Jaya, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang impor yang telah memperoleh persetujuan resmi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Mataram. 

Agenda ini menjadi bagian dari upaya kepatuhan pengelola Pertamina Mandalika International Circuit ini terhadap ketentuan kepabeanan sekaligus bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan aset dan barang yang tidak lagi memiliki nilai guna operasional.

Pemusnahan pada Selasa (11/11/2025), dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. 

Kegiatan ini dilakukan dengan pengawasan langsung dari Bea Cukai Mataram, serta melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Baca juga: Keliling Sirkuit Mandalika Kini Bisa Pakai Bus dengan Tarif Bersahabat

Proses Pemusnahan dan Dasar Hukum

Pelaksanaan pemusnahan ini menindaklanjuti Surat Kepala KPPBC Mataram Nomor S-210/KBC.1303/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Impor. 

Surat tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan, yang memastikan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku di bidang kepabeanan dan pengelolaan barang impor.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan peralatan dan komponen impor yang sebelumnya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan dan event di Pertamina Mandalika International Circuit. 

Sebagian besar barang tersebut sudah tidak lagi layak pakai, rusak, atau tidak memiliki nilai ekonomis untuk digunakan kembali, sehingga harus dimusnahkan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang aman dan ramah lingkungan di fasilitas TPA Regional Kebon Kongok, yang telah ditetapkan sebagai lokasi resmi kegiatan. 

Langkah ini menunjukkan komitmen MGPA terhadap pengelolaan limbah dan barang bekas sesuai prinsip keberlanjutan lingkungan di kawasan Mandalika.

Sinergi dengan Bea Cukai dan KEK Mandalika

Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menegaskan sinergi positif antara MGPA dengan lembaga pemerintah, terutama Bea Cukai Mataram dan Administrator KEK Mandalika. 

Kedua lembaga tersebut berperan penting dalam memastikan proses pemusnahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel.

Dalam surat undangan bernomor 028/DIRUT/MGPANJ/XI/2025 yang ditujukan kepada Kepala KPPBC Mataram Bapak Bambang Parwanto, serta surat 029/DIRUT/MGPANJ/XI/2025 kepada Kepala Administrator KEK Mandalika, Bambang Wicaksono, MGPA menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam penyelenggaraan berbagai event nasional maupun internasional di Sirkuit Mandalika.

Direktur Utama PT MGPA Nusantara Jaya, Priandhi Satria, menegaskan pentingnya sinergi lintas lembaga. 

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan yang diberikan oleh Bea Cukai Mataram dan Administrator KEK Mandalika dalam setiap kegiatan kami," ujarnya. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved