Berita Sumbawa Barat
1.029 Kendaraan Dinas di Sumbawa Menunggak Pajak, Samsat Minta Dukungan Pemda
Terdapat 1.029 unit kendaraan dinas di Sumbawa yang menunggak pajak serta 863 unit yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU)
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Lebih dari seribu kendaraan dinas berpelat merah di Kabupaten Sumbawa tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kondisi ini berpotensi menghambat realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan.
Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) – Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Sumbawa, hingga pertengahan Maret 2025, jumlah kendaraan bermotor di kabupaten ini mencapai 174.756 unit.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1.029 unit kendaraan dinas yang menunggak pajak serta 863 unit yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU).
"Kami mencatat ada kendaraan dinas pelat merah yang menunggak pembayaran pajak sebanyak 1.029 unit dan TMDU sebanyak 863 unit," ungkap Plt. Kepala UPTB-UPPD Samsat Sumbawa Saharuddin, Rabu (12/3/2025).
Saharuddin menjelaskan, potensi kendaraan dinas di Kabupaten Sumbawa mencapai sekitar 2.520 unit. Dari jumlah tersebut, pajak kendaraan yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai sekitar Rp679 juta per tahun.
"Dengan adanya tunggakan pajak dan TMDU, tentu sangat berpengaruh terhadap realisasi penerimaan dan pendapatan PKB yang diperoleh," katanya.
Baca juga: Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, BKPSDM KSB: Wajar Masyarakat Kecewa
Untuk mengatasi persoalan ini, Saharuddin meminta sinergi dan dukungan dari Pemerintah Daerah Sumbawa. Ia juga mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki kendaraan bermotor membayar pajak tepat waktu.
Saat ini, tercatat ada 8.994 ASN di Kabupaten Sumbawa yang diharapkan patuh dalam membayar pajak kendaraan mereka.
"Kami sangat berharap kepada Pemda Sumbawa untuk dukungannya agar segera diselesaikan penunggakan tersebut, juga kepada ASN," tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.