Berita Sumbawa Barat
Soal Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, BKPSDM KSB: Wajar Masyarakat Kecewa
BKPSDM Sumbawa Barat menyebut wajar masyarakat kecewa atas penundaan pengangkatan calon PPPK dan PNS
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA BARAT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Mulyadi berspekulasi, penundaan pengangkatan calon Pegawai Negri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebabkan oleh kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres tersebut mengamanatkan tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggran 2025.
"Penundaan ini mungkin diakibatkan oleh Inpres tersebut, karena gaji dari CPNS dan PPPK ini digaji dari pusat," kata Mulyadi, Selasa (11/3/2025).
Mulyadi menjelaskan, penundaan CPNS dan PPPK tersebut sudah ditetapkan setelah rapat kepala BKN dan DPR-RI Komisi II dengan menetapkan penundaan.
"Untuk PPPK SK nya itu akan dihitung 1 Maret 2026, sedangkan CPNS 1 Oktober 2025," terangnya.
Atas penundaan pengangkatan tersebut, banyak orang yang kecewa terhadap kebijakan tersebut. Mulyadi mencontohkan, misal ada yang mau pensiun setahun lagi, sehingga tidak bisa menikmati jabatannya.
"Jadi wajar PPPK itu marah dan menolak penundaan ini," tuturnya.
Baca juga: Calon PPPK Lombok Timur Akan Audiensi dengan DPRD, Desak Kejelasan Pengangkatan
Mulyadi menambahkan untuk setatus PPPK yang lolos tersebut tetap dipekerjakan dengan diberikan SK sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT).
"Ya tetap dia bekerja, tapi statusnya masih PTT," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.