Berita NTB

DPRD NTB Soroti Potensi Konflik Kepentingan Wacana Pengangkatan Komisaris BUMD dari Golongan  ASN

Anggota DPRD NTB Nashib Ikroman mengkritik keras rencana pengangkatan pejabat ASN Pemprov NTB sebagai komisaris BUMD

|
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Idham Khalid
Tangkap Layar
PENGANGKATAN KOMISARIS BUMD - Anggota Komisi Tiga DPRD NTB M Nashib Ikroman saat podcast di TribunLombok beberapa waktu lalu. Ia mengkritisi rencana pengangkatan Pejabat ASN Pemprov NTB menjadi komisaris BUMD. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Anggota Komisi Tiga DPRD NTB, M. Nashib Ikroman, mengkritik keras rencana pengangkatan pejabat ASN Pemprov NTB sebagai komisaris BUMD.

Dalam pandangannya, rencana tersebut sangat berpotensi menjadi sebuah “halusinasi hukum”. Menurutnya, jabatan komisaris bagi ASN seharusnya diatur dengan ketat, dan tidak bisa sembarangan diberikan kepada pejabat yang sedang menjabat sebagai pejabat publik.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa komisaris perusahaan daerah (BUMD) dapat berasal dari berbagai unsur, baik yang bersifat independen maupun yang tidak independen.

Secara spesifik, pasal 36 ayat 1 dan 2 PP tersebut menyebutkan bahwa komisaris dari unsur lainnya bisa berasal dari ASN, pejabat pusat, atau pejabat daerah. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, ASN yang dimaksud tidak boleh sedang menjabat dalam posisi pelayanan publik.

"Jika mengacu pada PP 54/2017, terdapat norma komisaris dari unsur independen dan unsur lainnya (non independent) sesuai dalam pasal 36 ayat satu dan dua. Dan komisaris dari unsur lainnya ini dapat dari unsur ASN/pejabat pusat/daerah," ujarnya kepada TribunLombok saat dikonfirmasi Selasa (18/2/2025).ungkap Ikroman yang akrab disapa Achip saat diwawancarai oleh Tribun Lombok, Selasa (18/2/2025).

Lebih lanjut, Achip menegaskan bahwa penjelasan Kepala Biro Ekonomi yang menyatakan bahwa komisaris harus berasal dari ASN aktif tidak sesuai dengan norma yang ada dalam peraturan tersebut.

Baca juga: BPSDM Ingatkan Pemda Lombok Timur soal Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer

Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan sebagai tafsir halusinatif karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan pejabat ASN aktif menjadi komisaris BUMD.

"Itu sepertinya tafsir halusinatif. Tidak ada norma yang menyebut kata harus," tegasnya.

Menurut Achip, wajar ada anggapan publik bahwa pejabat tersebut hanya berambisi menjadi komisaris untuk memperoleh penghasilan tambahan.

"Dengan cara memanfaatkan celah aturan yang ada," sambungnya.

Lebih lanjut, Politisi dari Partai Perindo ini juga menilai bahwa langkah kebijakan yang diambil oleh Pj Gubernur NTB di akhir masa jabatan seharusnya lebih hati-hati.

“Ini seperti aji mumpung yang menabrak batas-batas etika, logika, dan norma,” sindirnya.

Melansir Antara, pejabat lingkup Pemprov NTB yang menjabat di BUMD di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi sebagai Komisaris Non Non-Independen PT Bank NTB Syariah, Aasisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani sebagai Komisaris Non-Indenden PT BPR NTB.

Selanjutnya, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Wirajaya Kusuma sebgai Komisaris Non-Independen Jamkrida NTB Syariah. Serta pejabat fungsional BUMD/BLUD pada biro perekonomian Setda Provinsi NTB, Ahmadai Bohari sebagai Komisaris Non-Independen PT GNE. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved