Berita Lombok Timur
BPSDM Ingatkan Pemda Lombok Timur soal Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer
BPSDM Lombok Timur menegaskan bahwa pemerintah daerah yang melanggar aturan ASN Nomor 20 Tahun 2023 akan dikenai sanksi berupa pemotongan
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR – Sejak diterbitkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pengangkatan pegawai honorer atau non-ASN oleh instansi pemerintah kini dilarang.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menyempurnakan sistem kepegawaian di Indonesia, dengan mengutamakan profesionalisme dan efisiensi dalam pengelolaan ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lombok Timur, H. Mugni, menegaskan bahwa pemerintah daerah yang melanggar aturan ini akan dikenai sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ia memperingatkan bahwa sanksi ini akan berlaku jika ada instansi yang tetap mengangkat tenaga honorer meskipun sudah dilarang oleh undang-undang.
“Kalau pemerintah daerah berani-berani (mengangkat), akan kena sanksi, apa sanksinya bisa saja bisa DAU dan DAK dipotong,” tegas Mugni saat ditemui di kantor DPRD Lombok Timur, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: BPSDM Hukum dan HAM Gelar Rakor Akselerasi Corporate University 2024
Ia juga menambahkan bahwa pelarangan pengangkatan honorer ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang ASN yang baru diterbitkan.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi instansi yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mugni menjelaskan bahwa instansi BLUD masih diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer, namun dengan beberapa ketentuan.
Pengangkatan honorer di instansi BLUD sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan masing-masing, termasuk dalam hal pemberian honorarium yang disesuaikan dengan kebijakan internal pimpinan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.