1,6 Juta Honorer Daftar PPPK 2024 Tahap I dan II, Pemda Dilarang Angkat Lagi yang Baru

1.608.743 honorer telah terakomodasi dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
12. 948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (15/8/2023). 1.608.743 honorer telah terakomodasi dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II sudah ditutup pada 20 Januari 2025. 

Pendaftarannya bagi honorer atau tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Non-ASN database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap II sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025.

Non-ASN database BKN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap II berjumlah 116.498 orang. 

Kemudian non-ASN database BKN yang sudah mendaftar seleksi PPPK Tahap I mencapai 1.568.614 orang. 

Baca juga: Lulus CPNS atau PPPK 2024 Tapi Mengundurkan Diri? Ini Sanksinya Menurut Penjelasan BKN

Kepala BKN Zudan Arif membeberkan dari 1.789.051 total non-ASN database BKN, sebanyak 1.608.743 telah terakomodasi dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II.

"Adapun untuk non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025," kata Zudan, Kamis (23/1/2025) dikutip dari laman resmi BKN.
 
Dia menambahkan seleksi PPPK Tahap I dan Tahap II termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap II, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN

Selain itu, para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan II juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu.

"Implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan II rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya.

Zudan mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya. 

“Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama," tegasnya

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved