Lulus CPNS atau PPPK 2024 Tapi Mengundurkan Diri? Ini Sanksinya Menurut Penjelasan BKN
Pengunduran diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi
TRIBUNLOMBOK.COM - Pelamar CPNS atau PPPK 2024 yang dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri bakal disanksi.
Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN RI Mohammad Ridwan menjelaskan, sanksi ini telah ditetapkan sejak sebelum seleksi CASN dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
"Pengunduran diri setelah dinyatakan LULUS di tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (21/1/2025).
Ridwan menambahkan, ketentuan sanksi ini DIKECUALIKAN bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi.
Baca juga: Daftar PPPK 2024 Tahap II Senin 20 Januari 2025: Ditutup Hari Ini! Login SSCASN di sscasn.bkn.go.id
"Kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP," jelasnya.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri SETELAH ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
"Jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi
tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran
selanjutnya," beber Ridwan.
Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
CASN 2024, antara lain:
1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat
pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi.
PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN.
(*)
CPNS 2025 Ditiadakan, Ini Jalur Resmi Daftar ASN Lewat PPPK dan Daftar Instansi yang Buka Formasi |
![]() |
---|
Cek Status Bantuan Insentif Guru 2025, Simak Cara Verifikasi Rekening |
![]() |
---|
Respons Gubernur Iqbal Soal Migrasi Sejumlah ASN dari Pemkab Bima ke Pemprov NTB |
![]() |
---|
Oknum ASN Pengoplos Beras di Lombok Barat Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Modus ASN di Lombok Barat Jual Beras Oplosan di Pasar Mataram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.