PPPK 2024

Daftar PPPK 2024 Tahap II Senin 20 Januari 2025: Ditutup Hari Ini! Login SSCASN di sscasn.bkn.go.id

Segera cek dashboard akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar PPPK 2024.

Tangkap Layar
SSCASN BKN PPPK 2024. Segera cek dashboard akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar PPPK 2024. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II dibuka hingga hari ini Senin 20 Januari 2025. 

Segera cek dashboard akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar PPPK 2024.

Menteri PANRB Rini Widyantini mengungkapkan kategori tenaga non-ASN atau honorer yang bisa mendaftar pada seleksi PPPK tahap II.

Antara lain tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I; tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024; 

tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN; tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I; serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Ditutup Besok Senin 20 Januari 2025, Cek Link SSCASN sscasn.bkn.go.id

“Kami mengimbau kepada calon pelamar untuk proaktif ke pengelola SDM di instansi Pemerintah pusat/daerah dan segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum mendekati batas waktu penutupan pendaftaran,” tegas Rini dikutip dari laman resmi Kemenpan RB, Senin (20/1/2025). 

Cara Daftar PPPK 2024 Tahap II

- Buat dashboard akun SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik “Buat Akun”

- “Langkah 1: Pengecekan Identitas”

- Masukkan sesuai KTP data-data berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir

- Ketikkan Nomor Handphone dan Email pribadi yang aktif

- Masukkan kode CAPTCHA

- Klik "Lanjutkan"

- Masukkan e-mail, nama tanpa gelar (sesuai Ijazah), tempat lahir (sesuai KTP), Kab/Kota lahir (sesuai Ijazah), dan Tanggal lahir (sesuai Ijazah).

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved