Berita NTB

ASN NTB Didorong Tinggalkan LPG 3 Kg, Pemprov Sediakan Stokis di NTB Mall

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meluncurkan program penukaran tabung gas 3 kilogram subsidi,

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PENUKARAN TABUNG GAS - Sejumlah ASN sedang melakukan penukaran gas LPG 3 kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram atau bright gas di NTB Mall, Jumat (31/10/2025). Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meluncurkan program penukaran tabung gas 3 kilogram subsidi, menjadi tabung gas 5,5 kilogram non subsidi atau Bright Gas bagi aparatur sipil negara (ASN). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi meluncurkan program penukaran tabung gas 3 kilogram subsidi, menjadi tabung gas 5,5 kilogram non subsidi atau Bright Gas bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jamaluddin Malady mengatakan, program ini merupakan tindak lanjut dari launching sebelumnya yang dilakukan pada saat MotoGP Mandalika 2025 lalu.

“Kita buatkan stokis di NTB Mall supaya ASN lebih mudah menukar tabungnya. Sementara masih untuk ASN Pemprov dulu,” kata Jamal, Jumat (31/10/2025).

Kedepan kata Jamal, ASN bisa menukarkan tabung gas tersebut di koperasi masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya harus menukarkan di NTB Mall seperti sekarang ini.

Dengan sistem ini, koperasi akan mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang keuntungannya akan kembali ke ASN itu sendiri.

“Harapan Pak Gubernur, tiap koperasi OPD bisa mengelola pembelian LPG non-subsidi ini. Jadi selain mendukung kebijakan pemerintah, ASN juga mendapat manfaat ekonomi dari SHU-nya,” kata Jamal.

Untuk tahap awal, disiapkan 10.000 tabung Bright Gas 5,5 kilogram khusus untuk wilayah NTB, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemprov NTB menjadi contoh pertama dalam penerapan kebijakan ini sebelum diterapkan di lingkup pemerintah kabupaten/kota.

Adapun harga penukaran ditetapkan dengan skema ringan. ASN yang menukar satu tabung LPG 3 kilogram ke tabung 5,5 kilogram cukup menambah Rp100 ribu sedangkan jika menukar dua tabung 3 kilogram hanya perlu menambah Rp50 ribu.

Mantan Kadis Pariwisata ini mengatakan, bahwa Gubernur sudah mengeluarkan surat edaran terkait pengggunaan LPG bersubsidi, ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran agar ASN tidak lagi memakai LPG 3 kilogram, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved