Berita NTB

16 Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Diadukan ke DKPP, Ini Rinciannya!

DKPP RI menerima 16 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Pileg dan Pilkada

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
ETIKA PEMILU - Acara “Ngetren" (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Mataram, Sabtu (8/2/2025). Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Ketua Bawaslu NTB, KPU NTB dan anggota DKPP dengan peserta puluhan jurnalis di NTB. 

“Kita patut berbangga, Indeks keterbukaan kita yang dikeluarkan oleh DKPP mencapai 87,73 persen. Kita masuk dalam kategori penyelenggara sangat patuh, ujarnya. 

Selain itu, berdasarkan Survei Persepsi tahun 2024, indeks keterbukaan informasi penyelenggara dan pengawasan pemilu di NTB mencapai 80 persen.

“Selama ada laporan, kami selalu memberikan informasi perkembangan ke publik. Sebisa mungkin kami memberi informasi itu melalui media, saya kira teman-teman bisa mentirai sendiri bagaimana kita merespon laporan atau aduan,” tandas Itratip. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menjelaskan bahwa ada dua objek etik yang bisa dilaporkan kepada penyelenggara pemilu. Pertama, by omission, yaitu ketika penyelenggara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Kedua, by commission, yaitu ketika penyelenggara melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. 

"Contohnya, Bawaslu memberikan imbauan soal tahapan mutakhir data pemilih. Itu kita maknai sebagai langkah pencegahan. Jadi itu yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU," ujar Khuwailid. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved