Berita NTB
16 Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Diadukan ke DKPP, Ini Rinciannya!
DKPP RI menerima 16 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Pileg dan Pilkada
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
“Kita patut berbangga, Indeks keterbukaan kita yang dikeluarkan oleh DKPP mencapai 87,73 persen. Kita masuk dalam kategori penyelenggara sangat patuh, ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Survei Persepsi tahun 2024, indeks keterbukaan informasi penyelenggara dan pengawasan pemilu di NTB mencapai 80 persen.
“Selama ada laporan, kami selalu memberikan informasi perkembangan ke publik. Sebisa mungkin kami memberi informasi itu melalui media, saya kira teman-teman bisa mentirai sendiri bagaimana kita merespon laporan atau aduan,” tandas Itratip.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menjelaskan bahwa ada dua objek etik yang bisa dilaporkan kepada penyelenggara pemilu. Pertama, by omission, yaitu ketika penyelenggara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Kedua, by commission, yaitu ketika penyelenggara melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.
"Contohnya, Bawaslu memberikan imbauan soal tahapan mutakhir data pemilih. Itu kita maknai sebagai langkah pencegahan. Jadi itu yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU," ujar Khuwailid.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.