Debat Ketiga Pilgub NTB 2024

KPU NTB Disebut Kecolongan Terkait Tayangan Hasil Survei di Live Debat, Bisa Dilaporkan ke DKPP

Live KPU NTB menampilkan pemaparan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dengan narasumber Direktur LSI Djayadi Hanan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tangkap layar
Kolase foto tangkapan layar tayangan pemaparan hasil survei sebelum debat ketiga Pilgub NTB 2024 yang ditayangkan kanal Youtube KPU NTB. Live KPU NTB menampilkan pemaparan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dengan narasumber Direktur LSI Djayadi Hanan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tayangan pradebat ketiga Pilgub NTB 2024 di kanal Youtube KPU NTB menuai kecaman. 

Live yang difasilitasi CNN Indonesia ini menampilkan pemaparan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) dengan narasumber Direktur LSI Djayadi Hanan yang menyebut keunggulan Paslon tertentu.

Survei dimaksud yakni yang digelar para periode 20 Oktober 2024 atau sebulan sebelumnya digelarnya debat ketiga pada Rabu (20/11/2024).

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Ihsan Hamid menilai tayangan itu berpotensi melanggar kode etik sehingga bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Sangat berpotensi dilaporkan. Saya melihat KPU kecolongan. Tapi yang saya tahu seharusnya dibahas dulu tayangan tersebut,” urai Ihsan, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: KPU NTB Keberatan Tayangan Hasil Survei di Live Debat Ketiga, Minta Maaf ke Semua Paslon

Dia menyayangkan, segmen pemaparan hasil survei ini di luar sepengetahuan KPU NTB.

"Artinya berbicara netralitas, berbicara posisi KPU seharusnya itu tidak boleh terjadi, saya juga memperhatikan pengantar debat yang diawali dengan adanya dialog yang dilakukan CNN itu rasanya kurang elok dan cenderung menguntungkan paslon tertentu," kata Ihsan, 

Doktor Politik UIN Mataram itu mengatakan tayangan tersebut akan menjadi berbeda jika dilakukan di luar rangkaian debat kandidat.

"Saya melihat dalam konteks ini KPU berpotensi melanggar kode etik, saya tidak tahu kalau nanti ada persoalan yang lebih jauh, agak fatal turut disiarkan oleh akun YouTube resmi KPU," jelasnya. 

Menurutnya, tayangan hasil survei sah saja dilakukan lembaga penyiaran sepanjang tidak terkait dengan hal yang berhubungan langsung dengan penyelenggara.

Kolase foto tangkapan layar tayangan hasi survei di Youtube KPU NTB dan Anggota KPU NTB Agus Hilman.
Kolase foto tangkapan layar tayangan hasi survei di Youtube KPU NTB dan Anggota KPU NTB Agus Hilman. (Tangkap layar/TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

“Ini bukan hasil survei yang kita tolak, kita mempercayai hasil survei itu hal yang wajar. Namun, persoalan ini dibahas dalam rangkaian debat. Beda kalau pembahasan itu dibuat rubrik pembahasan khusus di media,” jelas Ihsan, siang ini.

Ihsan menilai tayangan ini merupakan suatu keberpihakan penyelenggara terhadap Paslon tertentu. 

“Personal figur saja dibuat tidak terasosiasi paslon khusus. Apalagi ini lembaganya dalam rangkaian debat ini dibahas vulgar cenderung menguntungkan salah satu paslon,” terang Ihsan.

Anggota KPU NTB Agus Hilman mengatakan pihaknya juga merasa keberatan atas tayangan tersebut, apalagi dilakukan pada saat debat ketiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved