Berita NTB
16 Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Diadukan ke DKPP, Ini Rinciannya!
DKPP RI menerima 16 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Pileg dan Pilkada
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia tengah menelaah 16 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Aduan ini merupakan bagian dari 790 laporan yang diterima DKPP dari 38 provinsi di Indonesia.
Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, menjelaskan bahwa seluruh aduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
"Data yang kami terima tahun 2024 itu ada 16 pengaduan di NTB. Aduan ini kami sedang melakukan telaah dan pemeriksaan," ujar Tio dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025).
Tio merincikan bahwa 16 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di NTB tersebar di beberapa kabupaten. Lombok Tengah dan Lombok Timur masing-masing mencatat 4 aduan, disusul Lombok Utara dan Dompu dengan 3 aduan, serta Lombok Barat dan Sumbawa masing-masing 1 aduan.
Selain itu, pada tahun 2025, DKPP telah menerima dua aduan baru, masing-masing dari Kabupaten Bima dan Kota Bima.
“Tahun 2025 ini ada dua pengaduan masuk. Satu pengaduan di Kabupaten Bima dan satu pengaduan di Kota Bima," ungkap Tio.
Meski demikian, Tio menegaskan bahwa tidak semua aduan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan dan persidangan.
"Seluruh pengaduan yang masuk sebanyak 790 itu belum tentu masuk pemeriksaan dan persidangan. Jadi harus dilakukan tahapan-tahapan di DKPP," tegasnya.
Lanjut Tio, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan materi, setiap aduan harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi materil. Jika kedua tahapan ini tidak memenuhi syarat, aduan akan dikembalikan kepada pengadu.
"Kita kembalikan. Hal ini untuk menyortir bagaimana keseriusan masyarakat atau peserta pemilu dalam mengadukan penyelenggara pemilu. Karena tugas DKPP berbeda dengan KPU maupun Bawaslu," jelas Tio.
Baca juga: Saksi Partai Perindo Lombok Tengah Bersumpah Bawa Kasus Dugaan Kecurangan di Desa Pengadang ke DKPP
Ia menjelaskan, DKPP bersifat pasif dalam menerima aduan. Pihaknya tidak boleh mengomentari dugaan pelanggaran atau menyuruh orang untuk melaporkan pelanggaran.
"Tugas kami menerima aduan, melakukan pemeriksaan, dan penyelidikan berdasarkan aduan," tegas Tio.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Itratip, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menjaga etika penyelenggaraan pemilu.
Pada Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024, NTB masuk dalam 7 besar dari 38 provinsi di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.