Pilpres 2024
Adhar Hakim: Keputusan DKPP Terkesan Latah dan Terpengaruh Suasana Politik
Keputusan DKPP ini terkesan latah dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan terjadinya pelanggaran etik.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi peringatan keras terhadap ketua dan anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabumingraka sebagai capres dinilai berlebihan.
Hal tersebut diungkapkan Pendiri Lembaga Riset dan Konsultan Kebijakan Publik Policy Plus Dr Adhar Hakim.
Menurutnya, putusan DKPP ini terkesan latah dengan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan terjadinya pelanggaran etik terkait batas usia presiden dan calon wakil presiden.
"Karena substansi putusan DKPP sangat kuat mengandung unsur peyelundupan hukum," katanya.
Menurut Adhar hal ini berbeda dengan keputusan MKMK yang cukup terang benderang menyatakan telah terjadi pelanggaran etik. Sementara substansi putusan DKPP secara norma dan asas hukum terkesan lemah.
Hal tersebut dapat dilihat dalam ratio decidend (pertimbangan putusan). DKPP dalam pertimbangannya menyebut bahwa tindakan KPU sebagai teradu dalam menidaklanjuti Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah keputusan yang sesuai dengan konstitusi. Namun DKPP dalam putusan selanjutnya DKPP justru tidak konsisten.
DKPP dalam putusannya terkesan tidak terlalu memahami bahwa tindakan KPU semata-mata karena pertimbangan bahwa putusan MK bersifat selfexecuting, atau harus segera dilaksanakan.
Artinya, DKPP harus paham bahwa KPU tidak perlu lagi menunggu revisi terhadap UU Pemilu.
Karena dapat dipahami secara mutatis mutandis putusan MK berlaku bagi putusan peraturan dibawah undang-undang.
"Semestinya DKPP melihat itikad baik KPU dalam melihat putusan MK. Apalagi timline jadwal pilpres dalam pemilu tidak boleh lagi dirubah-rubah jika tak ada alasan mendasar,” ujar
Apa yang dilakukan KPU telah sesuai dengan itikad yang ada dalam penerapan hukum progresif, bahwa KPU telah mengambil posisi mengutamakan keadilan.
Putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden bersifat erga omnes, atau final dan mengikat umum.
“Jadi sikap KPU sudah tepat. Etika mana yang dilanggar oleh KPU,” ujar Adhar Hakim.
Adhar Hakim menyayangkan nuansa pilpres saat ini yang kental dengan sikap politik yang memfregmentasi demokrasi.
Hampir setiap substansi hukum diterjemahkan dalam kepentingan politik. Padahal pendekatan hukum dan politik beda.
Ganjar Pranowo Ogah Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Piih Jadi Oposisi |
![]() |
---|
Sandiaga Uno Ogah Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Din Syamsuddin Sebut Ini Bukan Kiamat |
![]() |
---|
Alasan MK Tolak Gugatan Pilpres 2024 Anies-Muhaimin Soal Pencalonan Gibran Hingga Bansos Jokowi |
![]() |
---|
KPU Lombok Timur Terima Gugatan PHPU TPN Ganjar-Mahfud di 6 TPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.