Berita NTB

16 Dugaan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu 2024 Diadukan ke DKPP, Ini Rinciannya!

DKPP RI menerima 16 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Pileg dan Pilkada

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM
ETIKA PEMILU - Acara “Ngetren" (Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media) yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Mataram, Sabtu (8/2/2025). Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Ketua Bawaslu NTB, KPU NTB dan anggota DKPP dengan peserta puluhan jurnalis di NTB. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia tengah menelaah 16 aduan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Aduan ini merupakan bagian dari 790 laporan yang diterima DKPP dari 38 provinsi di Indonesia. 

Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, menjelaskan bahwa seluruh aduan tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

"Data yang kami terima tahun 2024 itu ada 16 pengaduan di NTB. Aduan ini kami sedang melakukan telaah dan pemeriksaan," ujar Tio dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu Dengan Media di Mataram, Sabtu (8/2/2025). 

Tio merincikan bahwa 16 aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di NTB tersebar di beberapa kabupaten. Lombok Tengah dan Lombok Timur masing-masing mencatat 4 aduan, disusul Lombok Utara dan Dompu dengan 3 aduan, serta Lombok Barat dan Sumbawa masing-masing 1 aduan. 

Selain itu, pada tahun 2025, DKPP telah menerima dua aduan baru, masing-masing dari Kabupaten Bima dan Kota Bima.

“Tahun 2025 ini ada dua pengaduan masuk. Satu pengaduan di Kabupaten Bima dan satu pengaduan di Kota Bima," ungkap Tio.

Meski demikian, Tio menegaskan bahwa tidak semua aduan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan dan persidangan. 

"Seluruh pengaduan yang masuk sebanyak 790 itu belum tentu masuk pemeriksaan dan persidangan. Jadi harus dilakukan tahapan-tahapan di DKPP," tegasnya. 

Lanjut Tio, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan materi, setiap aduan harus melalui verifikasi administrasi dan verifikasi materil. Jika kedua tahapan ini tidak memenuhi syarat, aduan akan dikembalikan kepada pengadu. 

"Kita kembalikan. Hal ini untuk menyortir bagaimana keseriusan masyarakat atau peserta pemilu dalam mengadukan penyelenggara pemilu. Karena tugas DKPP berbeda dengan KPU maupun Bawaslu," jelas Tio. 

Baca juga: Saksi Partai Perindo Lombok Tengah Bersumpah Bawa Kasus Dugaan Kecurangan di Desa Pengadang ke DKPP

Ia menjelaskan, DKPP  bersifat pasif dalam menerima aduan. Pihaknya tidak boleh mengomentari dugaan pelanggaran atau menyuruh orang untuk melaporkan pelanggaran.

"Tugas kami menerima aduan, melakukan pemeriksaan, dan penyelidikan berdasarkan aduan," tegas Tio. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB, Itratip, menyatakan bahwa pihaknya telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menjaga etika penyelenggaraan pemilu.

Pada Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024, NTB masuk dalam 7 besar dari 38 provinsi di Indonesia. 

“Kita patut berbangga, Indeks keterbukaan kita yang dikeluarkan oleh DKPP mencapai 87,73 persen. Kita masuk dalam kategori penyelenggara sangat patuh, ujarnya. 

Selain itu, berdasarkan Survei Persepsi tahun 2024, indeks keterbukaan informasi penyelenggara dan pengawasan pemilu di NTB mencapai 80 persen.

“Selama ada laporan, kami selalu memberikan informasi perkembangan ke publik. Sebisa mungkin kami memberi informasi itu melalui media, saya kira teman-teman bisa mentirai sendiri bagaimana kita merespon laporan atau aduan,” tandas Itratip. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, menjelaskan bahwa ada dua objek etik yang bisa dilaporkan kepada penyelenggara pemilu. Pertama, by omission, yaitu ketika penyelenggara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.

Kedua, by commission, yaitu ketika penyelenggara melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. 

"Contohnya, Bawaslu memberikan imbauan soal tahapan mutakhir data pemilih. Itu kita maknai sebagai langkah pencegahan. Jadi itu yang harus ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU," ujar Khuwailid. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved