Banjir Bandang Bima

Pemkab Bima Putuskan Perpanjang Masa Tanggap Bencana Banjir Wera Sampai 17 Februari 2025

Perpanjangan status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari mulai 4 Februari sampai 17 Februari 2025

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ANDI HUJAIDIN
BANJIR BANDANG BIMA - Kondisi banjir susulan di desa Nangawera, Kecamatan Wera, Bima, Selasa (4/2/2025). Perpanjangan status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari mulai 4 Februari sampai 17 Februari 2025. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Curah hujan masih tinggi di beberapa kecamatan berpotensi meningkatkan terjadinya bencana Hidrometerologi khususnya di lokasi lokasi bencana banjir di Kecamatan Wera dan Ambalawi. 

Untuk mengantisipasi potensi bencana susulan, Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap bencana.

Langkah tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/70.07.4 Tahun 2025 tentang penetapan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana dalam hidrometerologi di wilayah Kabupaten Bima.

Baca juga: 200 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Cari 5 Korban Hilang Teseret Banjir Bandang Bima

Perpanjangan status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari mulai 4 Februari sampai 17 Februari 2025 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan bencana.

Indah mengungkapkan, penanganan bencana banjir fokus pada pencarian korban hilang.

"Masih difokuskan pada pencarian para korban dan perbaikan infrastruktur jalan untuk memudahkan akses bagi distribusi bantuan ke lokasi terdampak banjir," ujar Wakil Gubernur NTB terpilih itu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved