Banjir Bandang Bima
Pemkab Bima Putuskan Perpanjang Masa Tanggap Bencana Banjir Wera Sampai 17 Februari 2025
Perpanjangan status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari mulai 4 Februari sampai 17 Februari 2025
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Curah hujan masih tinggi di beberapa kecamatan berpotensi meningkatkan terjadinya bencana Hidrometerologi khususnya di lokasi lokasi bencana banjir di Kecamatan Wera dan Ambalawi.
Untuk mengantisipasi potensi bencana susulan, Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap bencana.
Langkah tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Bima Nomor: 188.45/70.07.4 Tahun 2025 tentang penetapan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana dalam hidrometerologi di wilayah Kabupaten Bima.
Baca juga: 200 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Cari 5 Korban Hilang Teseret Banjir Bandang Bima
Perpanjangan status tanggap darurat berlangsung selama 14 hari mulai 4 Februari sampai 17 Februari 2025 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan penanganan bencana.
Indah mengungkapkan, penanganan bencana banjir fokus pada pencarian korban hilang.
"Masih difokuskan pada pencarian para korban dan perbaikan infrastruktur jalan untuk memudahkan akses bagi distribusi bantuan ke lokasi terdampak banjir," ujar Wakil Gubernur NTB terpilih itu.
(*)
| Pencarian Korban Banjir Wera Bima Resmi Dihentikan, Keluarga Ikhlas Lepaskan |
|
|---|
| Pencarian Korban Hilang Banjir Bima Diperpanjang Hingga Tiga Hari ke Depan |
|
|---|
| Upadate Dampak Banjir Wera-Ambalawi, 471 Jiwa Terdampak hingga 9 Jembatan Rusak Berat |
|
|---|
| Pemkab Bima Pastikan Bangun Kembali Rumah Warga yang Hanyut Akibat Banjir Bandang Wera |
|
|---|
| Wali Kota Bima Terpilih Bahas Penanganan Banjir dengan Kemensos RI, Bantuan Segera Dikirim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.