Berita NTB
672 Calon PMI NTB Gagal Berangkat ke Malaysia, LFPPDL Mengadu ke DPRD
LFPPDL mencatat sekitar 672 orang CPMI NTB tersandera di Perusahaan FGV yang mengakibatkan terancam gagal ke negara tujuan
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD NTB, Kamis (23/1/2025).
Mereka meminta DPRD untuk memberikan perlindungan dan mengusut perusahan Felda Global Ventures (FGV) yang diduga kuat telah menelantarkan para ratusan calon pekerja migran Indonesia (PMI) di NTB.
FGV merupakan salah satu perusahaan yang bergerak memberangkatkan dan menempatkan PMI di Malaysia.
Ketua Lembaga LFPPDL, Lalu Kedim Marzuki mengatakan sekitar 672 orang tersandera di Perusahaan FGV yang mengakibatkan terancam gagal ke negara tujuan.
"Ada sekitar 5.000 kuota PMI sebagian sudah berangkat dari tahun 2023. Kemudian sekitar 670 orang belum berangkat," ucap Kedim saat berorasi di depan Kantor DPRD NTB.
Dia menyebut, PMI yang belum berangkat tersebut telah menyelesaikan proses syarat keberangkatan. Di antaranya, Sistem Manejemen Layanan (SML), bestinet, calling visa, bahkan beberapa PMI sudah mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) atau orientasi sehari sebelum keberangkatan.
Kendati demikian, pada bulan Agustus, FGV kembali ke Indonesia untuk memproses ulang dengan melakukan temu duga bagi para 672 calon PMI yang gagal berangkat tersebut.
Tetapi, saat bestinet calon PMI tersebut mendapat reject (penolakan) dari pihak perusahaan dengan alasan tidak dapat diproses.
"Alasannya dari FGV calling visa sudah mati, tidak bisa diberangkatkan kembali," katanya.
Baca juga: CPMI di Lombok Korban TPPO ke Taiwan Capai 132 Orang, Diminta Setor Biaya Berangkat Hingga Rp40 Juta
Beberapa PT, sambung Kedim, Bahkan mengajukan pembatalan ke pihak instansi kepemerintahan terkait. Tetapi, pembatalan harus melalui pihak FGV.
Ruwetnya persoalan tersebut menyebabkan 672 calon PMI tidak dapat diberangkatkan melalui perusahaan yang lain. Nama calon PMI yang sudah terdaftar di perusahaan FGV menjadi sebab utama perusahaan lain menolak.
"Mereka (calon PMI) tetap tersandera jika pihak FGV menyelesaikan ini semua. Mulai dari pembatalan ke kedutaan, ke pihak imigrasi," ungkapnya
Selain itu, FGV telah merekrut calon PMI yang baru hingga menyebabkan pemberontakan dari calon PMI sebelumnya yang tidak dapat diberangkatkan.
Menurut Kedim, imbas gagalnya keberangkatan 672 calon PMI tersebut, dapat memilih menggunakan keberangkatan non prosedural.
Seharusnya pemerintah terkait dalam hal ini mengawasi dan membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena para calon PMI sudah melalui tahap prosedural.
"Itu sudah pasti berangkat secara ilegal. Mereka ini kan orang yang tidak punya kerja, tapi punya tanggungan keluar di rumahnya. Mereka ini korba," sebutnya.
Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004, Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan PMI.
"Pemerintah punya tanggung jawab di situ dalam penempatan dan perlindungan. Timbulnya surat izin pengerahan itu kan dari pemerintah yang bermitra dengan swasta," jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi berkomitmen di depan massa aksi akan menindaklanjuti tuntutan mereka.
"Kami akan mengawal seluruh permintaan teman-teman. Kami juga akan mengundang teman besok untuk pertemuan, kita bicarakan," tegasnya.
Lebih lanjut, dia akan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak-pihak terkait yang menyebabkan calon PMI tersebut gagal diberangkatkan.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.