Berita NTB

672 Calon PMI NTB Gagal Berangkat ke Malaysia, LFPPDL Mengadu ke DPRD

LFPPDL mencatat sekitar 672 orang CPMI NTB tersandera di Perusahaan FGV yang mengakibatkan terancam gagal ke negara tujuan

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ahmad Wawan Sugandika/TribunLombok.com
Aksi para CPMI saat berdemonstrasi di depan gedung DPRD NTB, Kamis (23/1/2025). 

Seharusnya pemerintah terkait dalam hal ini mengawasi dan membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena para calon PMI sudah melalui tahap prosedural.

"Itu sudah pasti berangkat secara ilegal. Mereka ini kan orang yang tidak punya kerja, tapi punya tanggungan keluar di rumahnya. Mereka ini korba," sebutnya.

Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004, Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam penempatan dan perlindungan PMI

"Pemerintah punya tanggung jawab di situ dalam penempatan dan perlindungan. Timbulnya surat izin pengerahan itu kan dari pemerintah yang bermitra dengan swasta," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi berkomitmen di depan massa aksi akan menindaklanjuti tuntutan mereka.

"Kami akan mengawal seluruh permintaan teman-teman. Kami juga akan mengundang teman besok untuk pertemuan, kita bicarakan," tegasnya.

Lebih lanjut, dia akan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak-pihak terkait yang menyebabkan calon PMI tersebut gagal diberangkatkan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved