Segini Besaran Gaji Tenaga Honorer yang Menjadi PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer, karena memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.
Oleh karena itu, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Namun mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Daftar jabatan PPPK Paruh Waktu
Ada sejumlah jabatan yang dapat diisi melalui skema pengadaan Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan berikut:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional.
Link Cek Daftar Nama Calon PPPK Paruh Waktu Kemenag Seluruh Provinsi |
![]() |
---|
Cara Buat SKCK Online untuk Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025, Lengkap dengan Syarat Lain dan jadwalnya! |
![]() |
---|
Pengisian DRH PPPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
BKPSDM Kota Mataram Usulkan 3.078 PPPK Paruh Waktu, Masa Pendaftaran Dibuka hingga 22 September 2025 |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.