Segini Besaran Gaji Tenaga Honorer yang Menjadi PPPK Paruh Waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer, karena memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.

Editor: Laelatunniam
Dok. Istimewa
Pelamar ASN PPPK 2024 yang menjalani cat di Kantor BKPSDM KSB. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - PPPK Paruh Waktu memiliki skala pekerjaan yang lebih kecil dari PPPK umum dan CPNS.

Oleh karena itu, gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sama dengan saat menjadi honorer.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan. 

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPANRB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Namun mengacu pada Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.

Berdasarkan aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu akan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Daftar jabatan PPPK Paruh Waktu
Ada sejumlah jabatan yang dapat diisi melalui skema pengadaan Paruh Waktu.

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No 16 Tahun 2025, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan berikut:

- Guru dan Tenaga Kependidikan

- Tenaga Kesehatan

- Tenaga Teknis

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved