Kota Mataram

Pemkot Mataram Upayakan Perlindungan Lahan Sawah 339 Hektare dari Alih Fungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram saat ini berupaya menyelamatkan 339 hektare lahan sawah yang diproyeksikan masuk dalam zona hijau di lingkungan kota.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Potret lahan persawahan di Kota Mataram 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram saat ini berupaya menyelamatkan 339 hektare lahan sawah yang diproyeksikan masuk dalam zona hijau di lingkungan kota.

Hal ini menyusul banyaknya para pengembang perumahan ataupun tanah yang dikuasai pihak ketiga, yang telah menguasai tanah sebelum Perda RTRW tahun 2019 disahkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning mengatakan, pihaknya saat ini berupaya menyelamatkan lahan sawah melalui Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Untuk (Perda) LP2B masih tetap konsisten kita dengan 339 hektare lahan yang kita pertahankan,” ucap Lale setelah dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

Lahan yang dikuasai ini lanjut dia, saat ini sudah berubah status, bukan lagi sebagai lahan pertanian tapi lahan yang sudah siap bangun.

Dikarenakan lahan yang dikuasai berada pada zona hijau dalam perda RTRW, PUPR juga tidak memberikan rekomendasi jika ada pembangunan.

Dijelaskannya, Perda LP2B ini merupakan Perda perlindungan lahan yang wajib dipertahankan berdasarkan Perda RTRW yang sudah di sepakati dengan Provinsi NTB .

Pihaknya juga sudah menghitung lahan sawah yang menjadi prioritas yang akan di pertahankan kedepannya.

“Kategori lahan pertanian ini dari penguasaan pihak ketiga memang sudah ada indikasi diuruk dan dilakukan jauh sebelum terbitnya perda RTRW 2019,” katanya.

Artinya lanjut dia, lahan tersebut sudah akan dikembangkan, akan tetapi dengan Perda RTRW 2019, lahan lahan itu dijadikan lahan pertanian sehingga pihaknya berupaya menyelamatkan dengan tidak mengeluarkan izin pengembangan.

Adapun kata dia, untuk lahan pertanian yang terlanjur dilakukan pengerukan akan dikeluarkan dari status lahan pertanian dan Perda LP2B.

“Untuk lahan lahan yg sudah terlanjur ada pengurukan dan persiapan landscape, yang belum di data dan itu menjadi kepemilikannya jauh hari sebelum tahun 2019, memang itu kita keluarkan dari lahan pertanian dan LP2B,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved