Opini
Pemimpin Baru dan "Demokrasi Partisipatif"
Saatnya kita menagih janji politik dan janji nurani yang diumbar dalam setiap kunjungan dan kampanye politik
Keberadaan negara sebagai konsekuensi perjanjian rakyat sebagaimana teori sejarah pembentukan sebuah negara kemudian terus tergerus kepada penghilangan makna dan fungsi control terhadap institusi negara. Rakyat di jauhkan dari keterlibatan membangun dan merawat keutuhan bangsa sendiri.
Proses-proses alienasi sejak lama telah dilakukan oleh state aparatus mulai dari institusi eksekutif,legislatif dan yudikatif. Bahkan dalam aspek-aspek penting keterlibatan masyarakat cenderung tidak di ajak untuk berpartisipasi. Misalnya saja pada aspek penyelenggaraan atau minimal akses terhadap proses dan dokumen penganggaran cenderung tertutup.
Padahal secara konstitusional kita dapat membaca dan menilai pesan konstitusi bagi penyelenggara negara atau pemerintahan agar terbuka dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban kekuasaan yang diemban.
Berikan ruang seluas-luasnya untuk keterlibatan warga mengelola politik dan mengatur negara dan daerahnya. Jangan biarkan warga berjarak dengan politikusnya. Sehingga secara tidak langsung terbangun kesadaran bahwa ada tanggungjawab moral menjaga sirkulasi politik dan kepemimpinan terjaga dengan baik dalam setiap proses kontestasi kepemimpinan.
Demokrasi modern yang kita jalankan sekarang ini adalah demokrasi yang kita mulai sadari penuh kesenjangan. "Demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat" hanya selogan tanpa makna.
Demokrasi modern sebagai sistem yang dianggap paling memungkinkan menjamin nilai-nilai kehidupan yang berkeadilan, imparsial, setara dalam hak dan kewajiban dalam semua aspek pembangunan baik sosial, ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan dan infrastruktur penunjang justru mengalami proses pelemahan dan pembatasan sampai pada prosedural.
Reformasi sebagai jembatan memperbaiki sistem politik dan pemerintahan totaliter dan korup malah menciptakan kelas sosial baru yang juga memiliki karakter yang tak jauh berbeda dengan watak elit politik era sebelumnya. Bahkan pengganti nya jauh lebih menyedihkan sebab lahir dari rahim intelektual kritis yang menumbangkan rezim totaliter.
Pemimpin baru harapan baru
Semua proses prosedural demokrasi telah tuntas. Saatnya kita menagih janji politik dan janji nurani yang diumbar dalam setiap kunjungan dan kampanye politik yang di sampaikan di setiap tempat wajah rakyat. Saatnya membuktikan setiap kata yang di susun menjadi kalimat berubah menjadi nyata dalam kehendak politik kerakyatan.
Gagasan politik yang di sampaikan pada setiap kali berpidato pada forum-forum warga akankah menjelma menjadi harapan bagi rakyat. Seperti biasa politik kita tidak pernah benar-benar dewasa. "Siap menang, siap kalah" hanyalah ucapan tanpa makna. Selalu ada "balas dendam" politik dalam kenyataannya.
Pemimpin baru harus berani merubah wajah politik lama menjadi lebih terbuka dan partisipatif. Berani mengambil pilihan politik diluar arus mainstrem selama ini. Hentikan politik akomodatif. Berikan kesempatan kepada siapapun yang memiliki kompetensi untuk bekerja mewujudkan visi pembangunan yang berkeadilan bagi semua masyarakat.
Libatkan semua stekholder kerakyatan sebagai mitra kerja pembangunan. Jadikan mereka sebagai subjek pembangunan. Tempatkan mereka pada posisi penentu dan penerima manfaat dari kebijakan yang di usung. Tujuan pembangunan kita adalah lahirnya keadilan, kemanfaatan, kehormatan dan kesejahteraan sebagai ujung dari cita-cita lahirnya Republik Indonesia.
Semoga dengan kepemimpinan baru akan lahir harapan baru terwujudnya cita-cita masyarakat adil makmur dalam negeri gemah ripah loh jinawi.
(*)
Tantangan Utama Gubernur Iqbal dari Bangsa Sasak Sendiri |
![]() |
---|
Masnun Tahir: Antara UIN Mataram dan NU NTB |
![]() |
---|
Merawat Kebersamaan Tanpa Unjuk Rasa, MotoGP Wajah Indonesia dari NTB untuk Dunia |
![]() |
---|
Hultah NWDI: Warisan Spiritualitas dan Kebersamaan |
![]() |
---|
Refleksi Pelantikan PW NU NTB: Mengikat Ukhuwah, Menata Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.