Berita NTB

Penjelasan Polres Lombok Tengah Soal Pembebasan 2 Pria Diduga Pelaku Begal

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah angkat bicara terkait pembebasan 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor disertai kekerasan di Desa Pengenjek

Penulis: Sinto | Editor: Idham Khalid
Dok.Istimewa
Kasatreskrim Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kasatreskrim Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun angkat bicara terkait pembebasan 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor disertai kekerasan di Desa Pengenjek, Lombok Tengah. 

Dua orang terduga pelaku insial HA dan W berhasil sebelumnya ditangkap oleh Babinsa Desa Pengenjek, Serda Saudi Ali Azhar berhasil, Selasa (7/1/2025) malam. 

Iptu Luk Luk Il Maknun, mengatakan, pihaknya  telah melakukan pemeriksaaan terhadap korban dan saksi-saksi dan ketiga terduga pelaku yaitu saudara HA, W, UA.

Pihaknya menemukan fakta bahwa  yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUH Pidana tersebut adalah saudara HA 

"Sedangkan terhadap saudara W dan UA keduanya memang berada di TKP pada waktu kejadian. Namun tidak ikut membantu dugaan perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku saudara HA," jelas Iptu Luk Luk kepada Tribun Lombok, Kamis (16/1/2025). 

Dikatakan Iptu Luk Luk, terduga pelaku UA juga yang mengembalikan sepeda motor milik korban sekitar pukul 21.00 Wita. Iptu Luk Luk kemudian menjelaskan kronologis terjadinya pencurian sepeda motor disertai kekerasan. 

Sebelum terjadi kejadian itu, W mengajak HA dan UA untuk menagih hutang kepada korban. Akan tetapi setelah di lokasi kejadian, HA langsung mengeluarkan parang dan menyerang korban dengan menggunakan parang yang di bawanya.

"Sehingga korban mengalami luka robek di bagian kedua telapak tangannya kemudian saudara HA membawa kabur sepeda motor milik korban," beber Iptu Luk Luk. 

Iptu Luk Luk membantah jika W dan UA merupakan otak pelaku terjadinya pencurian dan kekerasan seperti yang dituduhkan oleh keluarga korban. 

Menurutnya, awal kejadiannya hanya untuk menagih utang antara HA, W, UA kepada korban Ahmad Zaenuri. 

"Tidak ada kami temukan (niat melakukan kekerasan atau pembunuhan berencana) dalam fakta penyidikan yang telah kami lakukan," jelas Iptu Luk Luk. 

Hingga kini, penyidikan tetap berjalan. Status 2 orang yang dibebaskan sebagai saksi sedangkan HA sebagai tersangka.

Diberitakan Tribun Lombok sebelumnya, Babinsa Desa Pengenjek, Serda Saudi Ali Azhar berhasil menggagalkan upaya pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Berembeng Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (7/1/2025) malam. 

Peristiwa ini bermula ketika korban, seorang warga Dusun pengenjek daye Ahmad Zenuri alias Inul dihentikan oleh dua orang pelaku tidak dikenal di jalan sepi di dusun berembeng, Desa Pengenjek

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved