Sidang Agus Difabel
4 Fakta Menarik Sidang Perdana Agus Difabel : Diteriaki Anak Kecil, Ibunya Pingsan di Pengadilan
Beragam fakta menarik saat sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, dengan agenda pembacaan dakwaan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Beragam fakta menarik saat sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis (16/1/2025).
Agus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, ia dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Mataram lengkap dengan balutan rompi bertuliskan tahanan pidana umum.
Sebelum disidangkan Agus transit di ruang tahanan sementara PN Mataram sembari menunggu orang tuanya datang, di sana ia sempat menyampaikan beberapa hal terkait penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Berikut fakta-fakta menarik saat sidang perdana Agus Buntung:
1. Kecewa dengan Kondisi Lapas
Agus selama masa penahanan dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat, di sana ia ditempati di blok khusus lansia dan disabilitas.
Tiba di Pengadilan Negeri Mataram, Agus membeberkan kondisi Lapas yang sebenarnya. Menurutnya tidak sesuai dengan apa yang disampaikan selama ini terkait fasilitas bagi penyandang disabilitas.
"Sebelumnya ada pemberitaan ada sebuah pendampingan di LP (Lapas) atau disebut dengan fasilitas disabilitas, saya menyebutkan atas nama KDD untuk memenuhi hak-hak yang harus dipenuhi, karena apa yang disebut bohong," kata Agus, Kamis (16/1/2025).
2. Diteriaki Anak Kecil 'Agus Buntung'
Sebelum persidangan berlangsung di ruang rapat utama PN Mataram, Agus ingin membuang air kecil. Saat akan berjalan menuju ke kamar mandi dengan pengawalan ketat, Ia diteriaki anak kecil dengan sebutan 'Agus Buntung'.
Sontak Agus menatap tajam kehadapan anak-anak tersebut, tanpa mengeluarkan sepatah katapun. Ia juga yakin tidak bersalah dalam kasus ini.
"Kebenaran akan terungkap," kata Agus saat berjalan menuju ruang tahanan sementara usai turun dari mobil.
3. Ibunya Jatuh Pingsan hingga Alami Luka di Kepala
Ni Gusti Ayu Ari Padhi ibu kandung terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung jatuh pingsan, hingga menyebabkan kepala bagian belakangnya mengalami luka robek.
Insiden ini terjadi usai Agus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan, saat terdakwa akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat ibunya pingsan dan terjatuh ke lantai.
Akibatnya Ayu Ari mengalami luka di bagian kepala belakang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya Ibu Agus. Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.
"Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," katanya usai persidangan.
4. Ajukan Peralihan Status Penahanan
Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama (22) Agus buntung, Ainuddin mengajukan pengalihan status penahan dari tahan Rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.
Ainuddin mengatakan pihaknya mengajukan surat permohonan untuk pengalihan status penahanan, dengan alasan Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," kata Ainuddin.
Ainuddin juga mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Mataram meminta agar pada saat persidangan kedua orang tua Agus dihadirkan, mereka mengindikasikan bahwa ini bukti bahwa memang terdakwa tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.
"Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan," kata Ainuddin.
Sebelumnya kuasa hukum Agus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar terdakwa tetap dijadikan tahanan rumah, kini mereka kembali mengajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Sidang Agus Difabel
Fakta Menarik Sidang Perdana Agus Difabel
Agus Buntung
Ni Gusti Ayu Ari Padhi
Pengadilan Negeri (PN) Mataram
Pengadilan Tinggi NTB Kuatkan Vonis 10 Tahun Penjara Agus Difabel |
![]() |
---|
Agus Difabel Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun PN Mataram |
![]() |
---|
5 Fakta Sidang Vonis Agus Difabel: Respons Cuek Terdakwa, Pikir-pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Pengacara Agus Difabel Sebut Vonis 10 Tahun Penjara Tidak Berdasarkan Pertimbangan Fakta Persidangan |
![]() |
---|
Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, KDD Pastikan Haknya Tetap Terpenuhi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.