Sidang Agus Difabel

4 Fakta Menarik Sidang Perdana Agus Difabel : Diteriaki Anak Kecil, Ibunya Pingsan di Pengadilan

Beragam fakta menarik saat sidang perdana kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, dengan agenda pembacaan dakwaan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama saat menjalani persidangan di PN Mataram, Kamis (16/1/2025). 

Insiden ini terjadi usai Agus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan dakwaan, saat terdakwa akan dibawa kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat ibunya pingsan dan terjatuh ke lantai.

Akibatnya Ayu Ari mengalami luka di bagian kepala belakang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya merespons jatuhnya Ibu Agus. Menurut hematnya, insiden tersebut bisa bisa jadi kekurang hati-hatian yang bersangkutan.

"Atau pengaruh sidang dari anak yang bersangkutan. Jadi mungkin kurang sehat atau kurang konsentrasi sehingga terjatuh di pojok taman kami," katanya usai persidangan.

4. Ajukan Peralihan Status Penahanan

Kuasa hukum I Wayan Agus Suartama (22) Agus buntung, Ainuddin mengajukan pengalihan status penahan dari tahan Rutan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Ainuddin mengatakan pihaknya mengajukan surat permohonan untuk pengalihan status penahanan, dengan alasan Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

"Secara materil kami akan mengajukan beberapa surat terkait pengalihan status penahanan bisa tahanan rumah bisa tahanan kota hak-haknya bisa terpenuhi sebagaimana biasanya," kata Ainuddin.

Ainuddin juga mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri Mataram meminta agar pada saat persidangan kedua orang tua Agus dihadirkan, mereka mengindikasikan bahwa ini bukti bahwa memang terdakwa tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri.

"Kami diminta dari jaksa untuk menghadirkan orang tua, artinya ada kepentingan Agus yang mestinya dijalankan secara pribadi tidak bisa dijalankan," kata Ainuddin.

Sebelumnya kuasa hukum Agus mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar terdakwa tetap dijadikan tahanan rumah, kini mereka kembali mengajukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. 

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved