Berita NTB

Pemprov NTB Dukung Hak Interpelasi DPRD, Janji Perbaiki Tata Kelola DAK

Realisasi DAK fisik khususnya pada Dinas Dikbud NTB tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda bersama Sekda NTB Lalu Gita Ariadi berjalan beriringan sebelum mengikuti rapat paripurna, Selasa (14/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menanggapi hak interpelasi yang diajukan 14 anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) terkait pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi mendukung dewan untuk melakukan intereplasi kepada setiap OPD.

Gita mengatakan, realisasi DAK fisik khususnya pada Dinas Dikbud NTB tahun ini jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

"Evaluasi kami terakhir 2024 termasuk di Dikbud alhamdulillah lebih baik dari 2023, 2023 tempo hari ada gagal salur sekarang alhamdulillah berproses semuanya," kata Gita, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil NTB Dorong Hak Interpelasi Dewan terhadap DAK

Gita menegaskan sejumlah proyek fisik yang bersumber dari DAK 2024 masih dikerjakan tidak seluruhnya menyalahi aturan.

Selanjutnya sesuai ketentuan ada kewajiban dari kontraktor untuk melakukan perawatan.

"Ada mekanisme waktu tambahan, seperti Kantor Gubernur ditargetkan rampung 31 Desember tapi tidak mungkin langsung dilepas ada aturan dalam pengadaan barang dan jasa," jelasnya.

Sebelumnya Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim dalam rapat paripurna, Selasa (14/1/2025) menyerahkan dokumen persetujuan untuk melakukan hak interpelasi yang ditandangani 14 anggota kepada pimpinan DPRD.

Hak tersebut diajukan untuk mendengarkan keterangan dari seluruh OPD terkait pengelolaan DAK tahun 2024 agar tidak menjadi masalah pada tahun 2025.

Ppasalnya pada tahun sebelumnya NTB mendapatkan kucuran dana DAK sebesar Rp 1,7 triliun dengan rincian Rp 1,2 triliun DAK non fisik dan Rp 400 miliar DAK fisik.

"Ini juga menjadi perhatian masyarakat soal DAK sedang didalami oleh teman-teman komisi III, sudah memanggil mitra dan sebagainya," kata Hamdan.

Dengan adanya hak interpelasi ini, diharapkan pengelolaan DAK 2025 tidak menimbulkan masalah, apalagi harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved