Berita NTB
DPRD Sahkan Raperda Penyertaan Modal, PT Jamkrida NTB Dapat Suntikan Dana Rp 17,3 Miliar
Penyertaan modal yang dimaksud pada Perda ini berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 17,3 miliar
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyertaan modal menjadi Perda untuk PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB Perseroda.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi NTB Sembirang Ahmadi mengatakan, PT Jamkrida NTB Syariah sudah mendapatkan surat peringatan sebanyak dua kali (SP2) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran belum memenuhi ketentuan nilai penyertaan modal sebesar Rp50 miliar.
"Penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah bersifat mendesak dan urgen untuk memenuhi kebutuhan modal sebesar Rp 50 miliar sesuai peraturan otoritas jasa keuangan," kata Sambirang, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Pendapatan Daerah Lebihi Target, Komisi III DPRD NTB Apresiasi Kinerja Bappenda
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan jika penyertaan modal yang diminta OJK tersebut tidak terpenuhi, PT Jamkrida NTB Syariah terancam disanksi likuidasi atau pembubaran perusahaan.
Sambirang mengatakan penyertaan modal yang dimaksud pada Perda ini berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 17,3 miliar.
Dengan penambahan tersebut, terjadi perubahan struktur penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah dari Rp27 miliar menjadi Rp 44,3 miliar.
"Dengan penyertaan modal tersebut terdapat selisih sisa atau pokok modal sebesar Rp 6,6 miliar yang menjadi kewajiban pemerintah berikutnya," kata Sembirang.
Sambirang melihat kinerja PT Jamkrida NTB Syariah saat ini yang relatif efisien.
Dia optimistis pemerintah daerah bisa memenuhi kekurangan selisih penyertaan modal.
Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan dengan persetujuan DPRD terhadap Perda penyertaan modal ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Karena dengan kinerja yang baik perusahaan ini dapat memberikan deviden yang signifikan, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang lebih luas," kata Gita.
Gita menegaskan dalam implementasi penyertaan modal tersebut untuk lebih berhati-hati, profesional dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Dia juga berharap dengan disetujui Raperda tersebut memperkokoh ekonomi di NTB.
(*)
Lombok Utara Jadi Daerah dengan Upah Buruh Terendah di NTB, Hanya Rp1,82 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Pemprov NTB Tepis Isu Penghapusan Tiga BLUD Kelautan |
![]() |
---|
Pembangunan Tol Lembar-Kayangan Tetap Berjalan, FS Ditargetkan Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pemprov NTB Segera Lelang 6 Jabatan Eselon II, Pejabat Lokal hingga Luar Boleh Mendaftar |
![]() |
---|
Eks Kadis Dikbud NTB Aidy Furqan Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook Kemendikbud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.