Kota Mataram

Hendak Transaksi di Rumah Kosong, Pengedar Sabu di Mataram Diamankan Polisi dengan 52,22 Gram Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus pengedar narkoba yang hendak melakukan transaksi di Kelurahan Cakra, Senin (13/1/2025).

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
Pengedar berinisial IGC (41) asal Lingkungan Abiantubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara diringkus polisi gegara kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 52,22 gram, Senin (13/1/2025) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus pengedar narkoba yang hendak melakukan transaksi di sebuah rumah kosong yang berada di Lingkungan Abiantubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Senin (13/1/2025).

Pengedar berinisial IGC (41) itu diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 52,22 gram.

Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pekarangan rumah kosong yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap IGC bersama barang bukti sabu yang sudah dikemas.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 52 gram. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram,” ucap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Setelah penangkapan, tim melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, sebuah kos di wilayah Abiantubuh Selatan (TKP 2). 

Di sana, dari upaya penggeledahan yang dilakukan petugas tidak menemukan barang-barang terkait tindak pidana narkotika. 

“Selain sabu, kami juga mengamankan barang-barang lain untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba. Barang-barang ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum terhadap pelaku,” jelasnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Mataram tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. 

Penyelidikan difokuskan pada asal-usul barang haram tersebut dan daftar pembeli yang telah bertransaksi dengan IGC.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya sangat berat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menekan peredaran gelap narkotika diwilayah Kota Mataram. 

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Kota Mataram yang bersih dari narkoba. Kami akan terus bersinergi dengan masyarakat untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” tutupnya.

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved