Berita Lombok Tengah
Kontraktor Proyek SMPN 1 Praya Dipanggil Hari Ini, Dewan Minta Dikbud Putus Kontrak
Anggaran untuk memperbaiki SMPN 1 Praya sebesar Rp 3.852.829.000 dengan batas akhir waktu pengerjaan 31 Desember 2024
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Komisi IV DPRD Lombok Tengah memastikan memanggil dua kontraktor proyek di SMPN 1 Praya, hari ini Kamis (9/1/2025).
Dua kontraktor tersebut adalah CV. Sagita sebagai pelaksana dan CV. Lentera Design Consultants sebagai Konsultan pengawasan.
Selain itu nantinya dalam pemanggilan turut mengundang sejumlah perwakilan masyarakat, baik dari komite sekolah dan juga wali murid.
Wakil ketua komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani mengatakan, pihaknya meminta agar dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah blacklist dan mendenda kontraktor supaya putus kontrak.
Hal ini karena pihaknya melihat pekerjaan proyek asal-asalan dan amburadul.
Baca juga: Komisi IV DPRD Lombok Tengah Turun Cek Proyek SMPN 1 Praya, Soroti Kualitas Pengerjaan
Bahkan sampai batas waktu proyek pun tidak kunjung selesai apalagi sudah dilakukan addendum.
"Kemarin kami turun dengan teman- teman Komisi IV bangunannya itu amburadul sekali, kenapa kontraktor itu tidak bekerja maksimal kendalanya apa kita belum tau kendalanya di mana," jelas politisi Partai Nasdem ini.
Wirman mengaku pihaknya mempersoalkan kebersihannya serta rehabilitasi ruang kelasnya tidak sesuai.
"Toiletnya ndak sesuai. Dulu halaman yang terlihat asri, sekarang sudah bukan seperti SMPN favorit lagi," sambungnya.
la mengatakan kondisi fasilitas yang tengah direnovasi, seperti ruang kelas sebagian masih belum dipasang pintu.
Selain itu kaca jendela bahkan ada yang diganjal dengan kayu.
"Lalu sampai sekarang masih dikerjakan, bahkan anak-anak belum bisa menempati gedung untuk kegiatan belajar mengajarnya yang sementara masih numpang di sekolah lain," uiarnya.
Anggaran untuk memperbaiki SMPN 1 Praya sebesar Rp 3.852.829.000.
Dia menyayangkan pasca direnovasi, gedung SMPN 1 Praya terlihat jauh berbeda dengan kondisi seperti sebelum diperbaiki.
Hamzan menduga pekerjaan renovasi tersebut masih belum selesai dan baru sampai 80 persen.
Padahal batas terakhir renovasi tersebut selesai pada tanggal 23 Desember 2024, bahkan telah diberikan adendum sampai tanggal 31 Desember 2024.
(*)
Dua Pemuda di Lombok Tengah Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi LPG 3 Kilogram |
![]() |
---|
Dana Transfer Pusat ke Lombok Tengah Dipangkas Rp383 Miliar, Ini 3 Dampaknya terhadap Pembangunan |
![]() |
---|
Miris! Siswa SDN Tambing Kekeq Lombok Tengah Belajar di Kelas dengan Sekat Dinding Triplek |
![]() |
---|
Lalu Ramdan Terpilih sebagai Ketua Pemuda NW Lombok Tengah 2025-2028 |
![]() |
---|
Penyebab Kelangkaan LPG 3 Kg di Lombok Tengah, Polisi Sebut Akar Permasalahan di Tingkat Konsumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.