Respons MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ketua PKB NTB: Rakyat Jadi Punya Banyak Pilihan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB Lalu Hadrian Irfani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold sebagai hal yang tepat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu melihat keputusan soal ambang batas pencalonan capres dan cawapres akan membuka konstelasi politik baru di Indonesia.
"Babak baru perpolitikan Indonesia, yang tentunya ke depan akan menimbulkan banyak beda pendapat dan kontroversi," katanya kepada Tribunlombok Sabtu (4/1/2025).
Konsekuensi dihapusnya PT 20 persen adalah potensi bertambahnnya capres dan cawapres di Pilpres 2029.
Baca juga: 5 Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Ari, sapaan karibnya, menyebut hal itu merupakan sesuatu yang baik bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya pada periode berikutnya.
"Ya tentu ruang demokrasi akan semakin terbuka," ujarnya.
Bahkan menurut mantan anggota DPRD NTB itu keputusan membuka peluang lebih banyak bagi warga negara untuk menjadi pemimpin.
"Masyarakat memiliki banyak pilihan dan negara menjamin hak warga negara siapapun dan dari latar belakang apapun bisa menjadi pimpinan nasional," tandasnya.
MK Hapus Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hal itu tercantum dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang, Kamis (2/1/2025).
Dalam Putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foech.
Adapun gugatan uji materiil ini dilayangkan empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.
Ketua Dekranasda NTB Terima Audiensi Mandalika Internasional Festival, Bahas Pelibatan UMKM |
![]() |
---|
Imigrasi Mataram Gelar Rakor Timpora Lombok Tengah dan Kukuhkan 3 Desa Binaan |
![]() |
---|
DPRD NTB Sebut Koperasi Jadi Solusi Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Desa Berdaya, Jalan Sunyi Penanggulangan Kemiskinan dari Akar |
![]() |
---|
Ketua DPRD NTB Jawab Tuntutan Mahasiswa, Biaya Pendidikan hingga Proyek Seaplane |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.