Respons MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen, Ketua PKB NTB: Rakyat Jadi Punya Banyak Pilihan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Penulis: Andi Hujaidin | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Hadrian Irfani. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTB Lalu Hadrian Irfani menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan presidential threshold sebagai hal yang tepat.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu melihat keputusan soal ambang batas pencalonan capres dan cawapres akan membuka konstelasi politik baru di Indonesia. 

"Babak baru perpolitikan Indonesia, yang tentunya ke depan akan menimbulkan banyak beda pendapat dan kontroversi," katanya kepada Tribunlombok Sabtu (4/1/2025).

Konsekuensi dihapusnya PT 20 persen adalah potensi bertambahnnya capres dan cawapres di Pilpres 2029. 

Baca juga: 5 Alasan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Ari, sapaan karibnya, menyebut hal itu merupakan sesuatu yang baik bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya pada periode berikutnya.

"Ya tentu ruang demokrasi akan semakin terbuka," ujarnya.

Bahkan menurut mantan anggota DPRD NTB itu keputusan membuka peluang lebih banyak bagi warga negara untuk menjadi pemimpin.

"Masyarakat memiliki banyak pilihan dan negara menjamin hak warga negara siapapun dan dari latar belakang apapun bisa menjadi pimpinan nasional," tandasnya.

MK Hapus Presidential Threshold 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hal itu tercantum dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang, Kamis (2/1/2025). 

Dalam Putusan ini, terdapat dua hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foech.

Adapun gugatan uji materiil ini dilayangkan  empat orang Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, dkk.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan pokok permohonan para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah beralasan menurut hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved