Agus Pria Disabilitas

OPINI: Meneropong Keadilan Pelaku Kekerasan Seksual oleh Disabilitas dan Sistem Hukum yang Inklusif

Selain menjadi korban, penyandang disabilitas juga dapat terlibat dalam kasus kekerasan seksual sebagai pelaku

Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
Akhmad Wahyu Gunawan, SH, MH. 

Untuk memastikan bahwa sistem hukum memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual, baik sebagai korban maupun pelaku, beberapa langkah berikut perlu diambil:

  • Evaluasi Psikologis yang Mendalam
    Penyandang disabilitas yang menjadi pelaku kekerasan seksual harus menjalani evaluasi psikologis yang komprehensif. Evaluasi ini bertujuan untuk memahami kondisi mental dan intelektual pelaku, serta untuk menentukan sejauh mana mereka dapat memahami dan bertanggung jawab atas tindakannya. Ini akan membantu menentukan apakah pelaku memerlukan rehabilitasi atau pendidikan untuk memahami batasan-batasan sosial dan seksual.
  • Pelatihan untuk Aparat Penegak Hukum
    Aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, harus dilatih untuk menangani kasus yang melibatkan penyandang disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku. Pelatihan ini meliputi pemahaman tentang jenis-jenis disabilitas, cara berkomunikasi dengan penyandang disabilitas, serta cara menangani kasus kekerasan seksual secara sensitif dan inklusif.
  • Pendampingan Hukum yang Sesuai dengan Kebutuhan
    Penyandang disabilitas yang menjadi pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan pendampingan hukum yang terlatih untuk menangani kasus-kasus disabilitas. Pendampingan ini harus membantu pelaku untuk memahami proses hukum, serta memberikan dukungan agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan adil dan sesuai dengan kondisi mereka.
  • Rehabilitasi dan Pendidikan Seksual untuk Pelaku Disabilitas
    Salah satu pendekatan yang penting adalah memberikan pelatihan dan rehabilitasi kepada pelaku kekerasan seksual yang merupakan penyandang disabilitas. Pendidikan mengenai batasan-batasan seksual, persetujuan, dan dampak dari tindakan kekerasan seksual dapat membantu mereka menghindari perilaku tersebut di masa depan. Program rehabilitasi ini harus diprioritaskan untuk memastikan bahwa pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga diberikan kesempatan untuk memperbaiki perilaku mereka.
  • Penghapusan Stigma dan Diskriminasi
    Penghapusan stigma terhadap penyandang disabilitas yang terlibat dalam kekerasan seksual sangat penting untuk memastikan proses hukum yang adil. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa penyandang disabilitas, seperti individu lainnya, dapat melakukan tindakan baik maupun buruk, dan mereka berhak mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum.

Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku penyandang disabilitas menghadirkan tantangan besar bagi sistem hukum Indonesia. Untuk menciptakan sistem yang ramah disabilitas, penting untuk memastikan bahwa proses hukum memperhatikan kebutuhan khusus pelaku, baik dalam hal pemahaman tentang tindakannya maupun dukungan yang dibutuhkan untuk rehabilitasi.

Pendekatan yang inklusif, adil, dan berbasis pemahaman akan kondisi pelaku disabilitas dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan mencegah kekerasan seksual serupa di masa depan.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved